JAKARTA, Radarjakarta.id – Aktivis Nasional dan Wakil Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Sumitro Engkeng menyebut aksi penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus adalah petanda buruk bagi supremasi sipil dan demokrasi di Indonesia.
Menurut Sumitro, kebebasan berekspresi dan menyuarakan pendapat adalah prasyarat bagi sebuah negara demokrasi. Sebaliknya, teror dan kekerasan kepada aktivis merupakan karakteristik utama fasisme dan otoritarianisme.
“Nah, jangan sampai Indonesia kembali ke masa kelam, dimana suara rakyat dibumkam demi kekuasaan otoritarian. Yang beginian kagak boleh dibiarin, gitu loh,” kata Sumitro kepada awak media di Jakarta, Senin (16/3/2026).
Sumitro mengingatkan teror kepada aktivis adalah kejahatan luar biasa, karena dapat menimbulkan hilangnya rasa aman dalam menyuarakan aspirasi dan kebenaran. Pembungkaman merupakan cara primitif untuk membangun hegemoni kekuasaan.
Ketika suara rakyat dibungkam, maka demokrasi akan berjalan pincang. Indonesia pun sudah merasakan masa-masa kelam seperti di era Orde Baru sebelum reformasi 1998.
“Kita harus belajar dari pengalaman aja deh. Ketika jaman orde baru, setiap suara kritis dari rakyat langsung dibumkam. Kontrol terhadap kekuasaan hilang, dan penindasan terhadap hak-hak rakyat merajalela. Apa iya Indonesia mau kembali ke masa-masa primitif kayak begituan. Jangan lah,” tukas Sumitro.
Oleh sebab itu, Sumitro meminta aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian harus mampu mengungkap para pelaku penyiraman air keras kepada aktivis Andrei Yunus.
“Sekarang saatnya Polri sebagai anak kandung Reformasi membuktikan bahwa mereka benar-benar pengawal demokrasi dan supremasi sipil. Polri harus mengungkap dan menindak tegas siapa pun pelakunya, tanpa pandang bulu,” kata Sumitro.
Ia juga meminta agar seluruh rakyat Indonesia, terutama para aktivis dan mahasiswa jangan takut berusaha kritis meskipun ancaman teror merebak.
Suara kritis dari rakyat merupakan vitamin bagi pemerintah dan pemegang mandat kekuasaan agar tidak melenceng. Membungkam dengan teror adalah hukum rimba primitif yang akan membawa Indonesia pada jurang kehancuran.
“Para aktivis punya hak konstitusional untuk menyampaikan kritik kepada penyelenggara negara. Sedangkan kewajiban negara untuk mendengar dan memperjuangkannya. Bukan malah menebar teror. Ini parah,” pungkas Sumitro.











