GMNI Jakarta Kecam Dugaan Arogansi Oknum TNI terhadap Warga Sipil

Ketua DPD GMNI Jakarta, Deodatus Sunda Se. (Foto: Ist)
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Jakarta mengeluarkan pernyataan sikap resmi terkait rentetan insiden kekerasan dan arogansi yang melibatkan oknum anggota TNI terhadap warga sipil.

Fokus utama sorotan tertuju pada dugaan tindakan represif yang terjadi di wilayah hukum Kodim 0510/Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, yang belakangan ini viral di media sosial.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Darurat Arogansi Aparat: Kasus Tigaraksa dan Ketidakadilan Hukum

Ketua DPD GMNI Jakarta, Deodatus Sunda Se menegaskan bahwa tindakan oknum di bawah komando Korem 052/Wijayakrama (Kodam Jaya) tersebut telah mencoreng citra institusi TNI sebagai pelindung rakyat. GMNI menilai ada kecenderungan penggunaan kekuatan militer untuk kepentingan intimidasi ruang publik.

“Kami memantau peristiwa di Tigaraksa sebagai puncak gunung es dari lemahnya pengawasan internal. TNI dibayar oleh pajak rakyat untuk menjaga kedaulatan dari ancaman musuh, bukan untuk pamer senjata atau kekuatan di depan warga yang tidak bersenjata,” tegas Deodatus dalam keterangan tertulisnya.

Vonis Ringan: Penghinaan Terhadap Nyawa Manusia

GMNI Jakarta juga memberikan catatan merah terhadap sistem peradilan militer yang dinilai sering memberikan impunitas. Kasus di Medan menjadi rujukan utama, di mana oknum TNI pembunuh anak SMP hanya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

“Vonis 10 bulan untuk hilangnya nyawa seorang anak adalah ‘Vonis Dagelan’. Ini bukan sekadar angka, ini adalah pelecehan terhadap rasa keadilan. Bagaimana rakyat bisa percaya pada institusi jika nyawa manusia hanya dihargai kurang dari satu tahun penjara?” ujar Deodatus.

Data & Tuntutan Strategis DPD GMNI Jakarta

Menyikapi hal tersebut, DPD GMNI Jakarta menuntut langkah konkret sebagai berikut:
​Evaluasi Komando: Mendesak Pangdam Jaya dan Dandim 0510/Tigaraksa untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh dan memberikan sanksi disiplin hingga pemecatan (PTDH) bagi oknum yang terbukti melakukan intimidasi.
​Transparansi Peradilan: Menuntut agar setiap proses hukum anggota TNI yang melibatkan korban sipil dilakukan dalam Sidang Terbuka untuk Umum, bukan di ruang-ruang tertutup yang rawan manipulasi.
​Revisi UU Peradilan Militer: Mendesak DPR RI dan Pemerintah segera merevisi UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

GMNI menegaskan bahwa setiap tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI wajib diadili di Peradilan Umum sesuai asas Equality Before the Law (Kesetaraan di Muka Hukum).

Pernyataan Penutup

​”Kami tidak akan diam melihat hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ketika berhadapan dengan seragam. Jika TNI ingin dihormati, maka hormatilah hukum dan rakyatnya. Kedaulatan berada di tangan rakyat, bukan di ujung senjata,” tutup rilis tersebut.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.