LAMPUNG, Radarjakarta.id – Polda Lampung berhasil mengungkap 75 kasus kejahatan jalanan (street crime) dalam kurun waktu 19 hari, sejak 13 hingga 31 Mei 2026. Dari operasi tersebut, aparat kepolisian mengamankan 95 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai tindak kriminal, mulai dari pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan angka kriminalitas dan meningkatkan rasa aman masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Lampung. Menurutnya, pengungkapan kasus didukung oleh penguatan patroli melalui program Quick Response (QR) JANJI JAGA yang diterapkan di tingkat Polda maupun Polres jajaran.
“Patroli dilakukan secara intensif di lokasi dan waktu yang dinilai rawan tindak kejahatan. Selain merespons laporan masyarakat dengan cepat, petugas juga melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan jalanan,” ujar Helfi.
Berdasarkan hasil evaluasi kepolisian, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi. Pada kasus curat, pelaku umumnya membobol rumah atau bangunan kosong dengan merusak pintu dan jendela menggunakan alat seperti linggis dan obeng. Sementara pada kasus curas, pelaku melakukan intimidasi, penghadangan di lokasi sepi, hingga perampasan barang berharga milik korban. Adapun pelaku curanmor memanfaatkan kunci letter T, modus peminjaman kendaraan, hingga berpura-pura menjadi calon pembeli dalam transaksi kendaraan secara langsung.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 410 barang bukti dan uang tunai senilai Rp18,3 juta. Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor, mobil, telepon genggam, dokumen kendaraan, senjata api rakitan, senjata tajam, amunisi, serta berbagai barang yang diduga hasil tindak kejahatan.
Polda Lampung menegaskan akan terus mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan represif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepolisian juga mengajak warga untuk meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat 110. “Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Kami akan terus hadir memberikan perlindungan dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di Lampung,” tegas Helfi.***











