Jampidsus Diperiksa Polri Harus Izin Presiden? Prof. Henry Indraguna: Tidak Ada Dasar Hukumnya dalam KUHAP

Prof. Henry Indraguna menegaskan, penyidik Polri tidak memerlukan izin Presiden untuk memeriksa Jampidsus karena tidak diatur dalam KUHAP maupun UU Kejaksaan.
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Perdebatan mengenai kewenangan penyidik Polri dalam memeriksa pejabat tinggi Kejaksaan, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kembali menjadi sorotan publik.

Munculnya pertanyaan apakah pemeriksaan terhadap Jampidsus harus terlebih dahulu mendapat izin Presiden memicu beragam pandangan di tengah masyarakat maupun kalangan praktisi hukum.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menanggapi isu tersebut, Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof. Henry Indraguna, menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan hukum positif di Indonesia, tidak terdapat satu pun aturan yang mewajibkan penyidik Polri memperoleh izin Presiden ataupun pejabat negara lainnya sebelum memeriksa seorang Jampidsus.

Menurut Prof. Henry, pembahasan mengenai kewenangan penyidik harus didasarkan pada norma hukum yang berlaku, bukan semata-mata pada praktik koordinasi antarlembaga penegak hukum. Dalam negara hukum, setiap tindakan aparat penegak hukum harus memiliki landasan yuridis yang jelas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (21/7/2026), Prof. Henry menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai dasar hukum acara pidana tidak pernah mengatur adanya kewajiban memperoleh izin Presiden sebelum penyidik melakukan pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap seorang jaksa, termasuk pejabat yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan juga tidak memberikan kekebalan prosedural (procedural immunity) yang mengharuskan adanya persetujuan Presiden, Jaksa Agung, Kapolri, maupun pejabat negara lainnya sebagai syarat sah pemeriksaan pidana terhadap Jampidsus.

“KUHAP sebagai hukum acara pidana tidak mengatur adanya kewajiban penyidik Polri memperoleh izin Presiden untuk memanggil atau memeriksa seorang jaksa,” ujar Prof. Henry Indraguna.

Prof. Henry menjelaskan bahwa KUHAP secara tegas memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menjalankan seluruh proses penyidikan, mulai dari memanggil seseorang, meminta keterangan, melakukan pemeriksaan, penggeledahan, penyitaan, hingga menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila telah terpenuhi alat bukti sebagaimana dipersyaratkan undang-undang.

Seluruh kewenangan tersebut, menurutnya, melekat pada penyidik sebagai amanat undang-undang dan tidak menjadi gugur hanya karena pihak yang diperiksa menduduki jabatan tertentu.

“Tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa kewenangan tersebut berhenti hanya karena orang yang diperiksa menjabat sebagai Jampidsus,” tegasnya.

Henry yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas Badan Hukum Advokasi dan Hak Asasi Manusia DPP Partai Golkar menilai bahwa Indonesia sebagai negara hukum menjunjung tinggi asas legalitas. Oleh karena itu, setiap pembatasan terhadap kewenangan penyidik hanya dapat dilakukan apabila secara tegas diatur dalam undang-undang.

Menurutnya, apabila tidak ada norma hukum yang mengharuskan adanya izin Presiden, maka syarat tersebut tidak dapat ditambahkan melalui penafsiran.

“Penafsiran demikian justru bertentangan dengan asas nullum officium sine lege, yakni tidak ada pembatasan kewenangan tanpa dasar hukum,” jelasnya.

Berdasarkan analisis terhadap KUHAP, Undang-Undang Kepolisian, Undang-Undang Kejaksaan, serta prinsip-prinsip konstitusi, Prof. Henry Indraguna menyampaikan lima poin penting sebagai dasar hukum, yakni: 1. Tidak terdapat ketentuan dalam KUHAP maupun Undang-Undang Kejaksaan yang mensyaratkan izin Presiden atau Kapolri sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap Jampidsus.

Lanjut Prof. Henry Indraguna, Pemeriksaan terhadap Jampidsus cukup dilakukan berdasarkan kewenangan penyidik sesuai hukum acara pidana yang berlaku. 3. Koordinasi antar lembaga penegak hukum merupakan kebijakan administratif dan bukan merupakan syarat legalitas pemeriksaan.

Berikutnya, 4. Penambahan syarat izin yang tidak diatur dalam undang-undang bertentangan dengan asas legalitas serta prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum.
5. Secara yuridis, pemeriksaan terhadap Jampidsus tidak memerlukan izin Presiden, kecuali apabila di kemudian hari terdapat perubahan peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengaturnya.

Prof. Henry menegaskan bahwa sistem hukum Indonesia tidak mengenal kekebalan prosedural bagi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dalam konteks pemeriksaan pidana.

Sebagai negara yang menganut prinsip rechtstaat, Indonesia menempatkan supremasi hukum sebagai dasar penyelenggaraan negara. Konsekuensinya, setiap pejabat negara, termasuk aparat penegak hukum, tetap tunduk pada mekanisme hukum yang sama sepanjang tidak terdapat ketentuan undang-undang yang memberikan pengecualian.

Karena itu, menurutnya, penyidik yang berwenang dapat melaksanakan pemeriksaan terhadap Jampidsus sesuai ketentuan KUHAP tanpa harus memperoleh izin Presiden.

Ia juga mengingatkan bahwa pendapat yang menyatakan sebaliknya tidak memiliki landasan normatif dalam hukum positif Indonesia dan justru berpotensi bertentangan dengan prinsip equality before the law, yang menjadi salah satu pilar utama negara hukum.

“Setiap aparat yang diduga melanggar hukum dapat diproses secara langsung sesuai dengan yurisdiksi dan ketentuan hukum acara yang berlaku,” pungkas Prof. Henry Indraguna.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.