Polsek Tambora Tangkap Pencuri Motor Teknisi Wi-Fi, Motor Dijual Murah

banner 468x60

JAKARTA BARAT, Radarjakarta.id – Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik seorang teknisi pemasangan Wi-Fi yang terjadi di Jalan Tambora 3, RT 03/RW 03, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Seorang pria berinisial SN ditangkap setelah diduga membawa kabur motor korban dan menjualnya seharga Rp2,5 juta.

Kapolsek Tambora, Wahyu Hidayat, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial AZ yang kehilangan sepeda motor Honda Vario warna putih-merah saat sedang memasang jaringan internet pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menurut Wahyu, korban memarkirkan sepeda motornya tidak jauh dari lokasi pemasangan. Namun beberapa menit kemudian, rekan korban memberi tahu bahwa kendaraan tersebut telah hilang. Korban bersama warga kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi sebagai bahan penyelidikan.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya. Berbekal rekaman CCTV, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB saat patroli rutin melintas di Jalan Jembatan II. Polisi mencurigai seorang pria yang memiliki ciri-ciri serupa dengan pelaku dalam rekaman CCTV.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban di Jalan Tambora 3,” ujar Wahyu.

Kepada penyidik, SN mengaku telah menjual motor hasil curiannya di kawasan Angke dengan harga Rp2,5 juta. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan guna menemukan keberadaan sepeda motor milik korban.

Wahyu menjelaskan, pelaku bukan merupakan residivis. Aksi pencurian dilakukan secara spontan setelah melihat sepeda motor korban terparkir dengan kunci kontak yang masih menempel.

Atas perbuatannya, SN dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Polsek Tambora juga mengimbau masyarakat agar selalu mencabut kunci kontak saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memilih lokasi parkir yang aman dan mudah diawasi guna mencegah tindak pencurian kendaraan bermotor.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.