ROKAN HILIR, Radarjakarta.id – Polres Rokan Hilir, Polda Riau, berhasil mengungkap 31 kasus tindak pidana narkotika sepanjang 1–31 Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 47 tersangka diamankan dari berbagai jaringan peredaran di wilayah hukum setempat.
Kapolres Rokan Hilir menyebutkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja terpadu antara Satresnarkoba Polres dan jajaran Polsek di wilayah hukum Rokan Hilir. Dari total kasus, 5 di antaranya ditangani Satresnarkoba, sementara 26 kasus lainnya diungkap oleh jajaran Polsek.
Dari tangan para tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa 0,9 gram ganja, 165,2 gram sabu, serta 8.154 butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut diduga kuat siap diedarkan di sejumlah titik di wilayah pesisir Riau.
Kapolres menegaskan bahwa narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak generasi muda sekaligus mengganggu stabilitas keamanan masyarakat. Karena itu, pihaknya berkomitmen tidak memberi ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba.
Selain penindakan hukum, Polres Rokan Hilir juga mengintensifkan langkah pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, dan pembinaan kepada masyarakat. Upaya ini dilakukan untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba secara berkelanjutan.
Polres Rokan Hilir mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Sinergi aparat dan masyarakat diharapkan mampu mempersempit ruang gerak jaringan narkoba demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.|Santi Sinaga*











