JAKARTA|MEB.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menjadi sorotan nasional. Hanya beberapa jam setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua wakilnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor pusat BGN pada Rabu (3/6/2026). Penggeledahan yang disebut berlangsung sejak dini hari itu langsung memicu perhatian publik dan memunculkan berbagai spekulasi terkait kondisi internal lembaga yang mengelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Informasi yang beredar menyebutkan penyidik Kejaksaan Agung memasuki kantor BGN untuk kepentingan penyelidikan perkara yang masih didalami. Pelaksana Harian Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Muhammad Jefri, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Namun hingga kini, Kejagung belum mengungkap secara rinci perkara yang menjadi dasar tindakan hukum tersebut.
Sebelumnya, Presiden Prabowo secara mengejutkan merombak total pucuk pimpinan BGN. Dadan Hindayana dicopot dari jabatan Kepala BGN, sementara dua wakil kepala yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya juga diberhentikan. Pemerintah menjelaskan pergantian tersebut merupakan hasil evaluasi selama sekitar 1,5 tahun terhadap pelaksanaan program strategis nasional, khususnya Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu prioritas pemerintahan Prabowo-Gibran.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pergantian pimpinan dilakukan untuk mempercepat kinerja lembaga dan memperkuat tata kelola program yang menyasar jutaan pelajar, balita, ibu hamil, serta kelompok rentan lainnya. Sebagai pengganti, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN, didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.
Di tengah derasnya perhatian publik, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi yang menghubungkan langsung penggeledahan Kejagung dengan pencopotan pimpinan BGN. Karena itu, berbagai dugaan yang berkembang masih perlu menunggu hasil penyelidikan dan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum maupun pemerintah. Dadan Hindayana sendiri menyatakan menerima keputusan Presiden dan menegaskan bahwa pergantian pejabat merupakan hak prerogatif kepala negara.
Peristiwa beruntun ini menjadi ujian besar bagi BGN yang mengelola salah satu program unggulan pemerintah. Publik kini menanti transparansi dari proses hukum yang berjalan sekaligus langkah cepat pimpinan baru untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan tanpa gangguan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran negara.|Bemby*











