Jakarta, Radarjakarta.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memulangkan sembilan pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Kamboja. Para korban tiba di Tanah Air pada Jumat (26/12/2025) setelah melalui proses penyelidikan dan koordinasi lintas negara.
Pemulangan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melalui Desk Ketenagakerjaan dengan melibatkan Kementerian Luar Negeri RI, KBRI Phnom Penh, otoritas imigrasi Kamboja, serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono mengatakan, para korban sebelumnya direkrut secara ilegal dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi sebagai operator komputer. Namun, sesampainya di Kamboja, mereka justru dipaksa bekerja sebagai admin judi online dan pelaku penipuan daring (scammer).
“Para korban tidak hanya dieksploitasi secara ekonomi, tetapi juga mengalami kekerasan fisik dan tekanan psikis,” kata Syahardiantono dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia, antara lain Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Lampung, dan Riau. Mereka diketahui ditempatkan di sejumlah lokasi di Kamboja, seperti Poipet, Bavet, Chrey Thrum, dan Sihanoukville.
Syahardiantono menambahkan, keselamatan korban menjadi prioritas utama selama proses penyelamatan di Kamboja. Aparat memastikan para korban mendapatkan tempat tinggal sementara, kebutuhan logistik, hingga pendampingan kesehatan. Salah satu korban perempuan diketahui dalam kondisi hamil enam bulan saat berhasil dievakuasi.
“Alhamdulillah seluruh korban dapat kembali ke Indonesia dalam keadaan selamat. Kami juga memberikan pendampingan medis bagi korban yang membutuhkan penanganan khusus,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik telah mengantongi sejumlah nama terduga pelaku, mulai dari perekrut di dalam negeri hingga pengelola perusahaan penipuan di Kamboja. Modus yang digunakan umumnya berupa pengurusan dokumen perjalanan oleh perekrut guna meyakinkan calon korban.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Syahardiantono menegaskan, Polri akan melanjutkan proses hukum dan memburu seluruh pihak yang terlibat, baik di dalam negeri maupun jaringan yang berada di luar negeri.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri dengan janji gaji besar tanpa prosedur resmi. Pemerintah, kata dia, akan terus memperkuat sinergi antarinstansi untuk mencegah terulangnya kasus serupa dan meningkatkan pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia.











