Radarjakarta.id | BOGOR – Polsek Tanjungsari bersama Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor melakukan Penyelidikan investigasi Lanjut terkait dugaan adanya pelecehan seksual yang dialami remaja dengan berkebutuhan khusus di wilayah Tanjungsari yang viral di medsos.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Kapolsek Tanjungsari melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) yang beralamat di Kp Pasir Angin Desa Sukarasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Rabu (22/05/2024)
Kasus ini mencuat pada Selasa, 21 Mei 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, setelah informasi mengenai perbuatan cabul dan persetubuhan yang dialami oleh Sdri AP (19), anak berkebutuhan khusus, tersebar luas di media sosial. Laporan ini menyebutkan bahwa korban kini hamil akibat perbuatan cabul yang dialaminya tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit PPA Polres Bogor segera bergerak menuju rumah korban pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB. Namun, saat tiba di lokasi, tim tidak menemukan korban dan keluarganya.
Mereka bertemu dengan Winata, uwak korban, dan Umar, Ketua RT setempat, yang menyatakan bahwa korban dan keluarganya sudah tidak berada di tempat sejak 20 Mei 2024. Menurut informasi dari Winata dan Umar, korban kemungkinan pindah ke rumah saudaranya, namun lokasi tepatnya masih belum diketahui.
Kapolsek Tanjungsari menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya mencari keberadaan korban dan mengusut tuntas kasus ini. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan korban untuk segera melaporkan ke pihak berwenang, dari kami pihak Kepolisian menunggu pihak Keluarga untuk bisa hadir ke Polsek Tanjungsari atau langsung ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Bogor untuk buka laporan polisi untuk pihak kepolisian tindak lanjuti atas perkara ini. Ujar Kapolsek Tanjungsari IPTU Rustam
Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak berkebutuhan khusus dan viralnya informasi ini di media sosial telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Polsek Tanjungsari berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan transparan dan cepat demi keadilan bagi korban. | Machrudin*