Anniversary ke-22 KPK, Siaga 98: KPK adalah amanat Reformasi, Hapus KKN

banner 468x60

JAKARTA – Pendirian KPK adalah salah satu agenda dan amanat Reformasi 1998 yaitu Hapus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Agenda reformasi ini kemudian disahkan melalui TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Melalui TAP ini, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disahkan melalui UU 31 Tahun 1998, yang salah satu pasalnya mengamatkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak UU ini berlaku di bentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 42).

Hari ini, Jum’at 27 Desember 2024 tepat 22 tahun KPK didirikan (terhitung sejak disahkannya UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi atau dikenal sebagai UU KPK oleh Presiden Megawati Soekarnoputri).

Sejak KPK berdiri hingga kini, sudah banyak penyelenggara negara yang ditindak atas perbuatan melakukan tindak pidana korupsi.

Hari didirikan KPK tidak banyak diketahui publik, dan tidak sepopuler Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember.

Bahkan KPK sendiri tidak pernah memperingati hari lahirnya sendiri, justeru selalu mensosisalisasikan dan memperingatikan Hakordia setiap tahunnya sebagai momentum kampanye pemberantasan korupsi dan mengingatkan bahaya perilaku koruptif dalan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Menurut SIAGA 98, tindakan KPK ini ingin memperlihatkan bahwa semangat pembentukan KPK adalah memberantas korupsi, bukan membesarkan diri sendiri atas nama pemberantasan korupsi.

Sebab, ada juga beberapa pihak yang menunggangi pemberantasan korupsi untuk kepentingan eksistensi dirinya semata, dan membuat pemberantasannya sendiri menjadi second line.

Implikasinya, pemberantasan korupsi menjadi sarana membesarkan dirinya, menokohkan dirinya, dan/bahkan menjadi fundametalis seakan-akan diluar diri dan kelompoknya, yang lainnya adalah koruptor atau koruptif.

Pendirian KPK adalah salah satu agenda dan amanat Reformasi 1998 yaitu Hapus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). memandang hal ini, membahayakan pemberantasan korupsi di Indonesia, oleh sebab korupai yang sistemik haruslah dikerjakan secara bersama dalam pemberantasannya, dan tak mungkin korupsi sistemik dapat diselesaikan oleh orang per orang atau kelompok tertentu apalagi cara pandang dan tindakannnya fundamentis sebagaimana disebutkan diatas.

SIAGA 98 memandang bahwa KPK tidak merayakan dirinya melainkan semata terfokus pada Hari Anti Korupsi sedunia sebab KPK memilih jalan altruis secara kelembagaan sebagaimana filosofi lilin; menerangi sekitarnya dari kegelapan meskipun dirinya hancur.

Ada beberapa pihak KPK (Pimpinan dan Pegawai) yang terkena corruptors fight back, namun tak bisa berbuat apa-apa, menjadi korban pemberantasan korupsi.

Ini pimpinan dan pegawai yang diam menerima kenyataan dengan ikhlas sebagaimana sifat altruis, sebagai konsekuensi melaksanakan tugas kenegaraan memberantas korupsi.

Tentu saja, diluar jiwa ini, ada yang berteriak sebagai korban, dst… yang bermental fundamentalis eksistensialis menggunakaan isu pemberantasan korupsi.

Salam #Tegakmerahputih

Haaanuddin
SIAGA 98

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60