PEMATANGSIANTAR, Radarjakarta.id – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa pemain film Horas Amang, inisial VAM, 28 tahun, menjadi sorotan publik setelah video dugaan penganiayaan yang dialaminya viral di media sosial. VAM resmi melaporkan suaminya berinisial T (Tomy) ke Polres Pematangsiantar pada Jumat (17/7/2026) atas dugaan KDRT dan dugaan perselingkuhan. Laporan tersebut telah diterima kepolisian dengan STTLP Nomor: STTLP/B/430/VII/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari sedikitnya delapan media, baik lokal maupun nasional, peristiwa yang dilaporkan bermula dari perselisihan di rumah pada Sabtu malam, 11 Juli 2026. Dalam laporannya, VAM mengaku dugaan kekerasan tidak hanya terjadi sekali, tetapi telah berlangsung selama lebih dari satu tahun, termasuk ketika dirinya sedang mengandung. Ia menyebut tindakan yang dialaminya berupa pemukulan, pencekikan, tendangan, hingga dihantam menggunakan benda tumpul.
Kasus tersebut semakin menyita perhatian publik setelah rekaman CCTV dan video dugaan penganiayaan beredar luas di media sosial. Dalam salah satu video, korban tampak mengalami kekerasan saat sedang menggendong bayi mereka. Rekaman itu memicu kecaman warganet dan desakan agar aparat kepolisian segera mengambil tindakan terhadap pelaku.
Tak lama setelah kasus viral, T akhirnya menyerahkan diri ke Polres Pematangsiantar pada Jumat sore sekitar pukul 16.30 WIB. Kanit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar, IPDA Revanto Barasa, membenarkan bahwa pelaku datang didampingi keluarganya setelah sebelumnya berada di Medan. Menurut Revanto, pelaku telah mengakui melakukan pemukulan terhadap istrinya dan menyatakan penyesalan, namun polisi masih mendalami motif serta mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dalam keterangannya kepada sejumlah media, VAM mengaku memilih menempuh jalur hukum karena sudah tidak sanggup lagi bertahan. Ia menyebut pertengkaran kecil dan perbedaan pendapat kerap memicu kemarahan suaminya yang berujung pada tindakan kekerasan. Meski pelaku telah menyerahkan diri, korban menegaskan proses hukum akan tetap berlanjut demi memperoleh keadilan bagi dirinya dan anaknya.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polres Pematangsiantar masih melakukan pemeriksaan terhadap terlapor serta mendalami seluruh keterangan saksi dan bukti yang ada. Kepolisian belum mengumumkan penetapan status hukum maupun motif resmi dalam perkara tersebut.
Sementara itu, berbagai pihak, termasuk pegiat perlindungan perempuan dan anak, berharap proses penanganan kasus dilakukan secara profesional, transparan, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.|Budi Doremi*











