Ternyata Bangunan Liar, DPR Bongkar 10 Rumah Mewah Lapas Cibinong

banner 468x60

BOGOR, Radarjakarta.id — Sebanyak 10 bangunan yang menjadi sorotan dalam temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibongkar pada Rabu, 30 September 2026. Pembongkaran dilakukan setelah Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) meninjau langsung lokasi.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan, dari 13 bangunan yang diperiksa, terdapat 10 bangunan yang disebut berada di luar aset Kemenimipas. Bangunan tersebut juga berada di bantaran Sungai Ciliwung sehingga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya alias bangunan liar.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia serta penertiban aset dan fasilitas lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan,” kata Sugiat di lokasi, Rabu (30/9/2026).

Pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas Mashudi memastikan 10 unit bangunan tersebut ditargetkan selesai dibongkar pada hari yang sama. “Total 10 unit bangunan. Hari ini beres,” ujar Mashudi.

Sebelumnya, keberadaan fasilitas tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak Ombudsman RI pada 23 September 2026. Sejumlah bangunan ditemukan memiliki fasilitas seperti televisi, pendingin ruangan, kulkas, ruang tamu, dapur, serta perlengkapan kebugaran. Temuan itu kemudian dibahas Komisi XIII DPR bersama jajaran Ditjen Pemasyarakatan.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, Dirjen Pemasyarakatan juga menyampaikan terdapat 16 bangunan yang disebut sebagai rumah dinas pegawai. Dari jumlah tersebut, 13 bangunan belum tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) dan masih didalami aspek administrasi, status aset, serta pemanfaatannya.

Pembongkaran 10 bangunan menjadi tindak lanjut pengawasan DPR dan pemerintah terhadap pengelolaan aset serta fasilitas di lingkungan pemasyarakatan. Komisi XIII juga mendorong penertiban fasilitas serupa di lapas lain apabila ditemukan bangunan atau sarana yang tidak sesuai aturan dan peruntukan.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.