PEKALONGAN, Radarjakarta.id — Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Pekalongan terancam mendapat sanksi disiplin setelah menerobos jalan yang baru selesai dicor dan masih basah pada Senin (28/9/2026) pagi. Peristiwa tersebut terjadi di ruas Jalan Watusalam–Karangdadap, tepatnya sekitar pertigaan Jalan Letjen Suprapto, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, yang berada di kawasan perbatasan Kabupaten dan Kota Pekalongan.
Aksi tersebut terekam dalam video dan kemudian viral di media sosial. Dalam rekaman, mobil berwarna silver yang dikemudikan pria berseragam ASN terlihat melewati pembatas dan melintas di atas bagian jalan yang sedang dalam proses pengerjaan. Kendaraan tersebut diketahui memiliki nomor polisi G 1601 WC.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo, mengatakan ASN tersebut telah diperiksa pada Selasa (29/9/2026). Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada BKPSDM, kondisi lalu lintas saat kejadian sedang padat karena bertepatan dengan jam aktivitas pagi. Alasan tersebut disebut menjadi pertimbangan yang disampaikan ASN tersebut ketika menjelaskan tindakannya. Namun, BKPSDM menilai menerobos jalan yang sedang dikerjakan tetap merupakan tindakan yang keliru.
“Bagaimanapun itu menurut kami sesuatu yang keliru, sehingga yang bersangkutan harus minta maaf. Sanksi disiplin juga,” kata Rusmani saat dikonfirmasi pada Selasa (29/9/2026). BKPSDM masih membahas bentuk dan tingkat sanksi bersama tim penegak disiplin. Keputusan sanksi nantinya akan dituangkan melalui surat keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain berdampak pada proses pekerjaan, bagian jalan yang diterobos mengalami kerusakan sehingga harus diperbaiki kembali. Pelaksana proyek memperkirakan nilai pekerjaan yang terdampak sekitar Rp25 juta. Bagian yang rusak sebelumnya merupakan lapisan dasar atau Lean Concrete (LC) dengan ketebalan sekitar 10 sentimeter.
Kasus ini kini ditangani melalui mekanisme pembinaan dan penegakan disiplin ASN. Pemerintah Kota Pekalongan menegaskan pemberian sanksi masih menunggu hasil pembahasan tim penegak disiplin, sehingga jenis hukuman belum dapat dipastikan. Peristiwa tersebut sekaligus menjadi perhatian terhadap kewajiban ASN menjaga etika dan perilaku di ruang publik.***











