Minta Kajian Streamlining Dibuka Secara Transparan
SPP UPms III memahami bahwa transformasi, sinergi, efisiensi dan penyederhanaan struktur perusahaan merupakan bagian dari strategi untuk meningkatkan daya saing.
Namun, serikat pekerja meminta proses tersebut tetap memperhatikan prinsip penguasaan negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945.
“SPP UPms III memahami bahwa transformasi, sinergi, efisiensi dan penyederhanaan struktur korporasi merupakan bagian dari upaya meningkatkan daya saing. Namun Pasal 33 UUD 1945 harus tetap kita pegang teguh bahwa sektor energi pada prinsipnya menempatkan pengelolaan sumber daya alam untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan harus dikuasai 100% oleh negara,” tuturnya.
Atas dasar itu, SPP UPms III meminta Direksi Pertamina, pemerintah dan pemangku kepentingan memastikan setiap rencana streamlining PDSI-Elnusa didasarkan pada kajian yang transparan, komprehensif, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mereka juga meminta PDSI tetap berada dalam pengendalian penuh Pertamina dengan memperhatikan amanat Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.
Selain itu, kedaulatan energi, ketahanan energi nasional dan penguatan kapabilitas drilling diminta menjadi parameter utama dalam pengambilan keputusan.
SPP UPms III juga meminta agar tidak terjadi pengalihan aset, bisnis, kontrak atau nilai ekonomi strategis yang merugikan Pertamina dan negara.
Perwakilan pekerja atau serikat pekerja juga diminta dilibatkan dalam pembahasan yang berdampak terhadap struktur organisasi, hubungan industrial serta masa depan perusahaan dan pekerja.











