MAJALENGKA, RadarJakarta.id – Peluncuran pengiriman 2,4 juta genteng dalam Program Gentengisasi pemerintah di Sentra Industri Genteng Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Minggu (8/11/2026), diwarnai aksi protes para sopir truk. Sejumlah pengemudi menolak memberangkatkan kendaraan karena mengaku belum menerima pembayaran atas jasa pengangkutan genteng ke berbagai daerah.
Aksi tersebut terjadi ketika Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara menanyakan kesiapan para sopir untuk memulai perjalanan. Alih-alih menyatakan siap, sejumlah sopir justru menyilangkan tangan dan meneriakkan bahwa upah mereka belum dibayarkan. Mereka meminta persoalan pembayaran diselesaikan sebelum truk diberangkatkan.
Sejumlah sopir mengaku telah berada di lokasi sejak Jumat (6/11/2026), tetapi belum menerima hak pembayaran. Berdasarkan keterangan yang dihimpun detikProperti, upah pengemudi dan kernet disebut berkisar Rp200.000 hingga Rp300.000 per orang, sedangkan biaya borongan satu truk mencapai sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta, bergantung pada jarak dan tujuan pengiriman.
Menanggapi protes tersebut, Maruarar meminta agar sopir dan kernet yang belum menerima pembayaran, termasuk yang pembayarannya masih kurang, tidak diberangkatkan terlebih dahulu. Pemerintah kemudian melakukan pendataan dan pengecekan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Pemerintah Kabupaten Majalengka. Bupati Majalengka Eman Suherman juga menyatakan akan membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman menjelaskan, dari total 482 truk yang tercatat dalam proses distribusi, sebanyak 136 truk dari Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan 206 truk konvensional telah dibayar. Sementara itu, 136 truk lainnya masih memerlukan penyelesaian. Menurut Herman, persoalan tersebut berkaitan dengan miskomunikasi dan administrasi pembayaran melalui koperasi. Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Majalengka menyatakan bertanggung jawab menuntaskan kewajiban tersebut.
Maruarar menegaskan bahwa seluruh sopir dan kernet harus memperoleh haknya. Ia juga mengakui pelaksanaan program berskala besar tersebut masih memiliki kekurangan dan meminta agar pemerintah menjadikan kritik sebagai bahan evaluasi. Di sisi lain, program ini melibatkan 34 UMKM perajin genteng di Majalengka yang produknya telah memenuhi standar SNI. Pengiriman 2,4 juta genteng tersebut diarahkan untuk mendukung program bedah rumah dan kebutuhan pembangunan perumahan di sejumlah daerah.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan program pemerintah tidak cukup diukur dari besarnya jumlah produksi, nilai pesanan, maupun kemeriahan seremoni. Kepastian pembayaran tenaga kerja dan kelancaran distribusi juga merupakan bagian penting yang harus dipenuhi. Hingga laporan ini disusun, pemerintah telah menyatakan tanggung jawab menyelesaikan pembayaran 136 truk yang masih bermasalah. Namun, kepastian bahwa seluruh pembayaran telah lunas masih perlu dikonfirmasi. Publik berhak mengetahui penyelesaian persoalan tersebut agar Program Gentengisasi benar-benar memberikan manfaat bagi perajin, pekerja, sopir, dan masyarakat.***













