JAKARTA, Radarjakarta.id – Indonesia kembali menegaskan peran strategisnya di kancah internasional melalui penyelenggaraan The 7th World Congress on Probation and Parole (WCPP) 2026 yang digelar di Bali International Convention Center. Forum global yang dihadiri 400 delegasi dari 44 negara ini mengangkat tema “Getting Smart on Justice: Healing Hearts and Safer Societies” sebagai wadah pertukaran gagasan terkait sistem probation dan parole dunia.
Pada hari kedua pelaksanaan, Selasa (15/4), berbagai sesi pleno dan diskusi tematik berlangsung dinamis, membahas penguatan sistem pemasyarakatan modern serta praktik terbaik reintegrasi sosial lintas negara.
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Jakarta Barat, Renaldi Wicaksono, tampil sebagai pembicara dengan makalah berjudul “Preparing for Freedom: Building Psychosocial Readiness in Indonesia.” Dalam pemaparannya, ia menekankan bahwa kebebasan bagi warga binaan bukan sekadar keluar dari lembaga pemasyarakatan, melainkan sebuah fase transisi kehidupan yang kompleks dan penuh tantangan.
Menurutnya, mantan warga binaan kerap menghadapi tekanan sosial, perubahan lingkungan, hingga stigma masyarakat yang dapat memicu ketidakstabilan emosional serta menghambat proses reintegrasi sosial. Karena itu, kesiapan psikososial menjadi faktor kunci dalam memastikan keberhasilan mereka kembali ke tengah masyarakat.
Aspek psikologis mencakup kemampuan mengelola emosi, membangun kembali kepercayaan diri, serta menyusun orientasi masa depan, sementara aspek sosial berkaitan dengan kemampuan membangun kembali relasi keluarga, beradaptasi dengan norma masyarakat, dan menghadapi stigma negatif.
Menjawab tantangan tersebut, Renaldi memperkenalkan Program Perintis (Program Orientasi dan Reintegrasi Sosial) yang dikembangkan Bapas Jakarta Barat sebagai intervensi awal bagi klien pemasyarakatan yang baru bebas. Program ini dirancang untuk memperkuat kesiapan psikososial melalui kegiatan terstruktur seperti refleksi diri berbasis analisis SWOT, pembimbingan keagamaan, konseling keluarga, serta keterlibatan dalam kegiatan sosial kemasyarakatan dengan pendampingan langsung Pembimbing Kemasyarakatan.
Hasil evaluasi menunjukkan program ini memberikan dampak positif signifikan, antara lain meningkatnya kesadaran diri, pengelolaan emosi yang lebih baik, penguatan dukungan keluarga, serta tumbuhnya kembali rasa tanggung jawab sosial. Model intervensi ini dinilai memperkuat efektivitas reintegrasi sosial dalam sistem pemasyarakatan.
Melalui forum WCPP ke-7, Indonesia juga menegaskan komitmennya dalam penguatan sistem probation and parole global, termasuk optimalisasi peran Pembimbing Kemasyarakatan serta penerapan pidana alternatif seperti kerja sosial dan pengawasan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan sistem keadilan yang lebih humanis, adaptif, dan berorientasi pada keamanan masyarakat.|Pranowo*











