JAKARTA, Radarjakarta.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 102,2 gram di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Seorang pria berinisial E.R.I. (22) ditangkap dalam operasi tersebut.
Penangkapan dilakukan oleh Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 10.50 WIB di Jalan Semeru Raya, tepatnya di depan sebuah toko elektronik di Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan.
Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Rumangga mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas kemudian mengamankan tersangka.
“Pada Senin, 2 Maret 2026, kami mengamankan satu orang yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu. Barang bukti yang kami sita seberat 102,2 gram,” kata Rumangga dalam keterangannya, (4/3/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 102,2 gram. Barang tersebut disembunyikan di dalam kotak kardus yang dibungkus plastik hitam dan dilakban bertuliskan “Fragile”, lalu dimasukkan ke dalam paper bag berwarna merah.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait transaksi.
Rumangga menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba karena sangat merusak generasi bangsa. Setiap pelanggaran yang kami temukan akan kami tindak lanjuti dan telusuri hingga ke bandarnya,” ujar dia.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.











