Polisi Sita 30 Kilogram Ganja dari Kontrakan di Bekasi, Diduga Terkait Jaringan Sumatera

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengangkat dan menunjukkan barang bukti ganja seberat lebih dari 30 kilogram saat rilis pengungkapan kasus di Bekasi Barat, Selasa (3/3/2026).
banner 468x60

BEKASI, Radarjakarta.id – Polres Metro Bekasi Kota menyita lebih dari 39 kilogram ganja dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Bintara Jaya RT 014 RW 09, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Selasa sore, (3/3/2026).

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya dengan barang bukti dua kilogram ganja di kawasan Sumber Arta.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka berinisial AS yang kedapatan membawa dua kilogram ganja. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, penyidik menemukan dua karung ganja di rumah kontrakan tersangka di Bintara Jaya dengan berat sekitar 30 kilogram.

“Setelah temuan 30 kilogram, kami kembangkan lagi ke rumah tersangka di daerah Tambun, Kabupaten Bekasi, dan ditemukan kembali kurang lebih sembilan kilogram,” kata Kusumo.

Total barang bukti yang diamankan dari tiga lokasi itu mencapai lebih dari 39 kilogram. Polisi menduga AS merupakan bagian dari jaringan peredaran ganja asal Sumatera. Barang tersebut disebut telah diedarkan ke sejumlah daerah, termasuk Jakarta, Bekasi, Depok, hingga Surabaya.

Menurut Kusumo, tersangka menggunakan modus mencampur ganja dengan serbuk kopi untuk menyamarkan bau saat pengiriman melalui jasa ekspedisi. “Pengirimannya menggunakan paket ekspedisi dan dicampur serbuk kopi supaya tidak tercium aroma ganja,” ujarnya.

Ia menyebutkan satu kilogram ganja dipasarkan dengan harga sekitar Rp4,5 juta. Jika dihitung secara eceran per gram, menurut dia, jumlah barang bukti yang disita berpotensi menyelamatkan sekitar 30 ribu orang dari penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, AS diduga telah menjalankan bisnis tersebut selama dua hingga tiga bulan terakhir. Ganja disimpan di rumah kontrakan di Bekasi Barat dan Tambun sebelum diedarkan.

Polisi masih mendalami peran tersangka dalam jaringan tersebut. Namun melihat jumlah barang bukti, penyidik meyakini AS bukan sekadar kurir. “Kalau barangnya sebanyak ini, tentu bukan hanya kurir. Kami masih dalami perannya dalam jaringan,” kata Kusumo.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Markas Polres Metro Bekasi Kota untuk penyidikan lebih lanjut.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.