MA Tak Temukan Indikasi Suap, Botok Gelar Sumpah Pocong di PN Pati

banner 468x60

PATI, Radarjakarta.id – Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, menggelar aksi sumpah pocong di depan Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jawa Tengah, pada Senin (12/10/2026). Aksi tersebut dilakukan di tengah polemik dugaan suap Rp1 miliar yang ditudingkan kepada hakim PN Pati.

Botok terlihat mengenakan kain kafan dalam ritual tersebut. Ia menantang dua hakim PN Pati, yakni Budi dan Retno Lastiani, untuk melakukan sumpah pocong bersama sebagai bentuk pembuktian atas tuduhannya. Namun, tudingan suap tersebut belum terbukti secara hukum.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Aksi itu muncul setelah Mahkamah Agung (MA) menyampaikan hasil klarifikasi melalui Badan Pengawasan (Bawas) MA. Juru Bicara MA, Heru Pramono, menyatakan pihaknya tidak menemukan indikasi suap berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Retno Lastiani. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Senin (12/10/2026).

Polemik ini bermula ketika Botok bersama AMPB mendatangi PN Pati pada Jumat (9/10/2026) untuk mengawal proses persidangan perkara dugaan pencurian mesin kapal. Dalam audiensi tersebut, Botok melontarkan tudingan penerimaan suap Rp1 miliar. Situasi kemudian memanas setelah ia menyiramkan air mineral ke arah Retno Lastiani.

Peristiwa tersebut mendapat perhatian karena menyangkut integritas hakim dan kehormatan lembaga peradilan. Komisi Yudisial (KY) turut menyoroti tindakan kekerasan terhadap aparatur pengadilan dan mengingatkan pentingnya menjaga kehormatan serta independensi kekuasaan kehakiman.

Hingga berita ini disusun, pernyataan MA mengenai tidak ditemukannya indikasi suap merupakan hasil klarifikasi internal, bukan penetapan bersalah atau tidak bersalah melalui putusan pengadilan. Sementara itu, tudingan yang disampaikan Botok tetap harus diuji melalui mekanisme hukum dan didukung bukti yang sah.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa dugaan pelanggaran integritas di lingkungan peradilan perlu ditindaklanjuti melalui jalur resmi, termasuk pelaporan kepada lembaga pengawas yang berwenang. Sumpah pocong maupun pernyataan di ruang publik tidak dapat menggantikan proses pembuktian menurut hukum.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.