Mahkamah Agung Tolak Kasasi, Razman Arif Nasution Resmi Jalani Hukuman di Lapas Cipinang

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Babak panjang perseteruan hukum antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea akhirnya berujung di balik jeruji besi. Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengeksekusi Razman ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukannya dalam perkara pencemaran nama baik. Dengan putusan tersebut, vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Eksekusi dilakukan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 16.20 WIB. Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan Razman telah diterima sebagai warga binaan berdasarkan surat pelaksanaan putusan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Putusan Mahkamah Agung Nomor 5227 K/Pid.Sus/2026 sekaligus mengakhiri seluruh upaya hukum yang ditempuh Razman sejak divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Perkara ini bermula pada 2022 ketika Razman bersama mantan kliennya, Putri Iqlima Aprilia, melontarkan tuduhan terhadap Hotman Paris yang kemudian berujung laporan dugaan pencemaran nama baik. Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Razman terbukti menyebarkan informasi elektronik bermuatan penghinaan dan fitnah secara berlanjut. Vonis tersebut dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta hingga akhirnya kasasi ditolak Mahkamah Agung.

Kasus ini menjadi salah satu perkara hukum yang paling menyita perhatian publik karena diwarnai insiden kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Februari 2025 yang viral di media sosial. Perseteruan dua pengacara ternama tersebut terus menjadi sorotan hingga proses eksekusi, dengan perkembangan kasus diberitakan secara luas media.

Masuknya Razman ke Lapas Cipinang menandai berakhirnya salah satu sengketa hukum paling kontroversial dalam beberapa tahun terakhir. Pelaksanaan eksekusi dinilai menjadi penegasan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dijalankan, sekaligus menutup rangkaian perkara yang selama ini menjadi perhatian publik dan media nasional. ***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.