SURABAYA, Radarjakarta.id — Ditres Siber Polda Jawa Timur mengungkap dugaan penipuan investasi saham dan mata uang kripto yang diduga melibatkan jaringan internasional. Polisi menetapkan tiga tersangka, dengan kerugian korban sementara mencapai Rp12,9 miliar.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, kasus tersebut terungkap berdasarkan tujuh laporan polisi. Penyidik masih mengembangkan perkara karena jumlah korban dan pihak yang diduga terlibat berpotensi bertambah.
Selain menetapkan tiga tersangka, polisi memblokir dan menyita dana dari 77 rekening dengan nilai sekitar Rp81,5 miliar. Modus penipuan bermula dari iklan investasi di media sosial yang mengarahkan korban ke grup WhatsApp.
Di dalam grup tersebut, korban ditawari pembelajaran dan aktivitas trading saham serta kripto dengan iming-iming keuntungan 30 persen hingga 200 persen. Korban kemudian diarahkan membuat akun pada platform YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR.
Setelah melakukan deposit, saldo korban pada platform terlihat bertambah. Namun, ketika hendak melakukan penarikan, dana tidak dapat dicairkan. Korban kemudian diminta membayar denda dengan alasan melakukan pelanggaran.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, penyidikan mengarah kepada tiga tersangka berinisial FR, KPP, dan WH. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam penyediaan perusahaan, rekening nominee, hingga pengelolaan sarana transaksi.
KPP diduga mengirim lebih dari 10 telepon seluler yang berisi akun perbankan dan kripto ke Malaysia. Polisi menemukan lebih dari 112 akun aplikasi perbankan dan exchanger kripto. Sementara WH diduga mengirim lebih dari 25 telepon seluler beserta lebih dari 150 akun serupa ke Ho Chi Minh, Vietnam.
Polisi juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang bersama PPATK. Salah satu rekening perusahaan yang dianalisis tercatat memiliki transaksi sekitar Rp3,19 triliun sepanjang 5 Desember 2025 hingga 20 Mei 2026.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan tiga laptop, enam telepon seluler, 34 dokumen perusahaan, 12 buku tabungan, dua paspor, tujuh kartu ATM, serta satu token key BCA.
Polda Jatim berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk mendalami jaringan lintas negara dan kemungkinan keterlibatan WNI maupun WNA. Polisi juga masih menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Masyarakat diimbau tidak mudah tergiur tawaran investasi dengan keuntungan tidak wajar. Legalitas dan kredibilitas platform investasi perlu diperiksa sebelum melakukan transaksi.***











