Penindakan dini, pelacakan jaringan, kerja intelijen, deradikalisasi, dan penanganan paparan ekstremisme terhadap anak merupakan bentuk perlindungan yang nilainya baru terasa ketika masyarakat dapat hidup tanpa ledakan, korban jiwa, dan kepanikan nasional.
Perang terhadap narkotika menunjukkan skala yang sama beratnya. Sepanjang 2024, Polri mengungkap 42.824 perkara narkotika dan menyelesaikan 36.174 perkara atau sekitar 84,47 persen.
Nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp8,6 triliun, dengan estimasi lebih dari 40 juta jiwa terselamatkan dari potensi paparan narkotika.
Pengungkapan itu mencakup laboratorium clandestine, jaringan lintas negara, ratusan kilogram sabu, serta produksi jutaan butir narkotika sintetis.
Besarnya perkara tersebut menegaskan dua hal sekaligus: ancaman narkotika di Indonesia masih luar biasa serius dan kapasitas penindakannya bekerja dalam skala besar.
Penghargaan terhadap Kapolri tidak berarti perang terhadap narkotika telah selesai. Penghargaan diberikan karena institusi di bawah kepemimpinannya mampu menemukan, memutus, dan membawa jaringan besar ke proses hukum.
Listyo Sigit juga menghadapi krisis internal yang dapat menghancurkan wibawa kepolisian, terutama perkara Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa. Kasus-kasus itu merupakan pukulan berat terhadap kepercayaan masyarakat. Tidak ada alasan untuk mengecilkan luka korban, kemarahan publik, atau kerusakan reputasi yang ditimbulkannya.
Namun, kualitas seorang pemimpin juga dinilai dari responnya ketika krisis muncul di dalam institusinya sendiri. Dalam perkara Ferdy Sambo, pelaku yang memiliki pangkat dan pengaruh tinggi tetap diproses melalui mekanisme etik dan pidana.
Teddy Minahasa, seorang perwira tinggi yang terseret perkara narkotika, juga tidak memperoleh kekebalan institusional. Polri tidak runtuh karena membongkar penyimpangan di dalam tubuhnya; Polri justru mempertahankan kehormatannya dengan tidak membiarkan pangkat menjadi tameng.
Prinsip serupa terlihat ketika penyidikan menyentuh pejabat tinggi di luar Polri. Pada 2026, penyidik menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Penyidikan itu disertai penyitaan emas dan mata uang asing dalam jumlah besar serta pelimpahan perkara kepada kejaksaan. Status tersangka tentu belum merupakan putusan bersalah dan asas praduga tidak bersalah wajib dihormati.
Arti institusionalnya terletak pada keberanian penyidik membawa perkara sensitif ke proses hukum meskipun melibatkan pejabat penegak hukum berpangkat tinggi.
Penilaian publik memberi konfirmasi tambahan. Survei Litbang Kompas pada April 2026 terhadap 1.200 responden di 38 provinsi, dengan tingkat kepercayaan 95 persen dan margin kesalahan sekitar 2,83 persen, mencatat tingkat kepercayaan kepada Polri sebesar 82,4 persen.
Citra positif Polri meningkat dari 64,4 persen menjadi 71,5 persen, kepuasan publik naik dari 65,3 persen menjadi 67,6 persen, dan penilaian profesionalitas meningkat dari 7,76 menjadi 8,37. Sebanyak 80,6 persen responden menilai Polri telah menjadi lebih baik.











