JAKARTA, Radarjakarta.id – Jakarta kini menghadapi ancaman yang tak lagi datang hanya dari banjir dan kemacetan. Di bawah permukaan tanah ibu kota, krisis besar perlahan bergerak: cadangan air tanah terus terkuras akibat maraknya penggunaan sumur pantek dan sumur bor ilegal.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memperketat larangan pengambilan air tanah karena dampaknya dinilai semakin mengkhawatirkan, mulai dari penurunan muka tanah, pencemaran air bersih, hingga ancaman tenggelamnya sebagian wilayah Jakarta.
Pergub DKI Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah menjadi dasar hukum pengendalian penggunaan air tanah di kawasan tertentu. Aturan itu melarang gedung tinggi, kawasan bisnis, hingga area industri menggunakan air tanah apabila sudah terjangkau layanan air perpipaan. Pemprov DKI menilai eksploitasi air tanah selama puluhan tahun telah mempercepat kerusakan struktur tanah Jakarta, terutama di wilayah utara dan kawasan padat industri.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menegaskan pengendalian air tanah menjadi langkah penting untuk menyelamatkan kondisi lingkungan Jakarta yang terus tertekan akibat pembangunan dan tingginya kebutuhan air bersih. Pemprov DKI kini memperketat pengawasan terhadap gedung dan perusahaan yang masih mengandalkan sumur pantek dalam skala besar di kawasan yang sudah terjangkau layanan air perpipaan.
“Pengendalian air tanah menjadi bagian penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan mengurangi risiko penurunan muka tanah di Jakarta.”
Ancaman tersebut bukan sekadar teori. Penurunan muka tanah di sejumlah wilayah Jakarta disebut mencapai lebih dari 10 sentimeter per tahun. Kondisi ini memperbesar risiko banjir rob, retaknya bangunan, kerusakan jalan, hingga intrusi air laut ke sumber air warga.
Di saat yang sama, kualitas air tanah Jakarta juga terus memburuk. Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta menyebut sebagian besar air tanah ibu kota sudah tercemar limbah domestik dan tidak lagi layak dikonsumsi.
“Kalau air tanah itu kami kurang bisa menjamin.”
Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, menegaskan penggunaan air tanah harus dihentikan terutama di kawasan yang sudah mendapat suplai air perpipaan. Menurutnya, ketergantungan terhadap sumur pantek tidak hanya memperparah krisis lingkungan, tetapi juga mempercepat penurunan muka tanah Jakarta.
“Gedung tinggi yang sudah airnya tersuplai, stop ya. Enggak boleh lagi pakai air tanah,”kata Arief di Balai Kota Jakarta, Rabu (13/5/2026).
PAM Jaya menyebut sumber air perpipaan berasal dari air sungai yang diolah, bukan dari air tanah. Karena itu, perluasan jaringan pipa air bersih terus dikebut agar warga dan pelaku usaha memiliki alternatif selain membuat sumur bor. Pemerintah menargetkan cakupan layanan air perpipaan terus meningkat demi mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap air bawah tanah.
Meski demikian, larangan sumur pantek juga memunculkan tantangan baru. Sebagian warga mengaku masih bergantung pada air tanah karena distribusi air perpipaan belum sepenuhnya stabil di semua wilayah. Keluhan soal tekanan air kecil, suplai tidak lancar, hingga kualitas air yang berubah masih menjadi persoalan di sejumlah permukiman.
Kini Jakarta berada di persimpangan penting: mempertahankan penggunaan air tanah demi kebutuhan cepat masyarakat atau memperketat larangan demi menyelamatkan masa depan kota.
Pemerintah menilai langkah pengendalian sumur pantek menjadi salah satu upaya paling mendesak agar Jakarta tidak terus kehilangan tanahnya sedikit demi sedikit.***











