Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Betrand Peto Naik ke Penyidikan

banner 468x60

JAKARTA, RadarJakarta.id — Polda Metro Jaya meningkatkan penanganan laporan dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama penyanyi Betrand Peto ke tahap penyidikan sejak Selasa, 27 Oktober 2026. Informasi tersebut disampaikan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, pada Jumat (30/10/2026).

Perkara ini berawal dari laporan seorang perempuan berinisial ANW yang diterima polisi pada Sabtu, 12 September 2026. Dugaan peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan. Namun, kebenaran dugaan tindak pidana itu masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menurut keterangan kepolisian, penyidik telah meminta keterangan pelapor, sejumlah saksi, serta Betrand Peto sebagai pihak terlapor. Polisi juga mendalami sejumlah barang bukti, meliputi hasil visum, rekaman kamera pengawas (CCTV), dokumentasi luka, dan percakapan melalui media sosial.

AKBP Onkoseno menjelaskan, pemeriksaan lanjutan terhadap para pihak masih diperlukan untuk melengkapi pembuktian. “Status hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti,” ujarnya, sebagaimana diberitakan ANTARA pada Jumat (30/10/2026).

Sebelumnya, Betrand Peto telah membantah tuduhan tersebut dan menyatakan kesiapannya mengikuti proses hukum. Dalam pernyataan yang diberitakan detikHot pada 14 September 2026, Betrand menegaskan tidak melakukan tindakan seperti yang dituduhkan. Pernyataan itu menjadi bagian penting dalam menjaga pemberitaan tetap berimbang, sembari memberi ruang bagi penyidik untuk menguji seluruh keterangan dan bukti.

Peningkatan perkara ke tahap penyidikan menandai berlanjutnya proses hukum, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Penyidik masih perlu menilai kesesuaian keterangan para pihak dan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Karena itu, perkembangan perkara ini perlu diikuti dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati hak semua pihak.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.