JAKARTA, Radarjakarta.id – TNI Angkatan Laut (TNI AL) memastikan kapal perang milik Amerika Serikat (AS) yang melintas di Selat Malaka merupakan aktivitas pelayaran internasional yang sah dan tidak melanggar hukum.
Kapal perang AS yang teridentifikasi sebagai USS Miguel Keith diketahui melintas di kawasan strategis tersebut dalam rangka hak lintas transit sesuai ketentuan hukum laut internasional.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama Tunggul menjelaskan, pelayaran kapal asing di Selat Malaka diatur dalam UNCLOS 1982 yang memberikan hak kepada kapal, termasuk kapal perang, untuk melintas di selat yang digunakan bagi pelayaran internasional.
“Seluruh pelayaran bersifat transit, terus menerus, dan secepat mungkin antara laut lepas satu ke laut lepas lainnya,” ujarnya.
TNI AL menegaskan, meski memiliki hak lintas, seluruh kapal asing wajib tetap menghormati Indonesia sebagai negara pantai serta mematuhi aturan keselamatan pelayaran internasional seperti COLREG 1972 dan MARPOL.
Selat Malaka sendiri merupakan jalur pelayaran strategis dunia yang menghubungkan Samudra Hindia dan Samudra Pasifik, sehingga menjadi lintasan penting bagi kapal dagang maupun kapal militer berbagai negara.
Kemunculan kapal perang AS ini sempat menjadi perhatian publik, namun TNI AL menegaskan tidak ada pelanggaran dalam aktivitas tersebut dan semuanya berada dalam koridor hukum internasional yang berlaku.|Bemby*











