Istri Yaqut Buka Suara Usai KPK Pindahkan Suaminya ke RS Polri

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membantarkan atau menangguhkan sementara penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah tim dokter menyatakan kondisi kesehatannya memerlukan perawatan intensif. Yaqut yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 kini menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur akibat gangguan pada saluran pencernaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan bukan penghentian proses hukum. Penyidik tetap mengawasi perkembangan kesehatan Yaqut sekaligus memastikan penyidikan kasus yang menjerat mantan Ketua GP Ansor itu terus berjalan.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kondisi kesehatan Yaqut menjadi sorotan setelah ia kembali terlihat keluar dari rumah tahanan KPK menuju fasilitas kesehatan. Berdasarkan informasi medis yang diterima penyidik, Yaqut mengalami gangguan pencernaan yang mengharuskannya menjalani perawatan lebih lanjut. Namun hingga kini KPK belum menentukan batas waktu pembantaran dan menunggu rekomendasi dokter terkait perkembangan kesehatannya.

Di tengah perhatian publik, pihak keluarga akhirnya angkat bicara. Istri Yaqut menyampaikan apresiasi kepada KPK yang dinilai tetap memperhatikan hak kesehatan suaminya selama menjalani proses hukum. Meski demikian, keluarga menyatakan akan menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Kasus yang menjerat Yaqut sendiri berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan dan pengaturan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut dan mengungkap potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Meski kini menjalani perawatan di rumah sakit, status hukum Yaqut tidak berubah. KPK memastikan pembantaran hanya bersifat sementara hingga kondisi kesehatannya memungkinkan untuk kembali menjalani penahanan dan menghadapi proses hukum selanjutnya.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.