“Pembantaran dilakukan demi kepentingan perawatan kesehatan tersangka, namun proses penyidikan dan status hukumnya tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.” KPK.
“Pembantaran dilakukan demi kepentingan perawatan kesehatan tersangka, namun proses penyidikan dan status hukumnya tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.” KPK.
Baca Juga :
Headlines
Tag: Penahanan Ditangguhkan
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.




