Dwi Febrie Endaryanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan Modus Bridging Financing

Foto: Istimewa
banner 468x60

Klaim Dijanjikan Kredit Rp1,5 Miliar

Pelapor lainnya, Hari Karsa Wicaksana, mengaku sempat ditawari kerja sama (join operation) dengan klaim bahwa fasilitas kredit dari Bank Sahabat Sampoerna telah disetujui.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menurut Hari, ia diperlihatkan Offering Letter melalui aplikasi WhatsApp dengan plafon kredit sebesar Rp1,5 miliar. Berdasarkan informasi tersebut, ia diminta menyediakan dana untuk biaya appraisal dan operasional.

Namun, akad kredit yang dijanjikan tidak pernah terlaksana. Setelah melakukan pengecekan kepada pihak terkait, Hari mengaku menemukan sejumlah kejanggalan pada dokumen yang diterimanya.

“Hari ini saya datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan penipuan yang saya alami. Saya berharap penyidik dapat mengungkap kebenaran terkait Offering Letter yang saya terima dan dokumen-dokumen lain yang diduga tidak sah. Saya percaya proses hukum akan memberikan kepastian bagi para korban,” katanya.

Hari juga mengaku sertifikat tanah yang digunakan dalam proses pengajuan pembiayaan diduga bermasalah setelah dilakukan verifikasi oleh pihak lender.

Korban Lain Klaim Rugi Hingga Rp600 Juta

Pelapor lainnya, Dicky Julianri, mengaku mengalami kerugian paling besar. Ia memperkirakan total kerugiannya mencapai sekitar Rp500 juta hingga Rp600 juta.

Menurut Dicky, dirinya beberapa kali diminta menyerahkan dana untuk membiayai rekan-rekan Dwi Febrie Endaryanto dengan janji seluruh uang tersebut akan dikembalikan setelah proses pembiayaan selesai. Namun, hingga kini uang yang telah diserahkannya disebut tidak pernah dikembalikan.

“Saya memutuskan melapor karena kerugian yang saya alami sangat besar dan sampai sekarang tidak ada penyelesaian. Saya berharap laporan ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang terjadi. Semoga tidak ada lagi korban lain yang mengalami kerugian seperti yang saya alami,” ujar Dicky.

Pelapor Minta Dugaan Pemalsuan Dokumen Diusut

Berdasarkan keterangan para pelapor, pola yang diduga digunakan memiliki kemiripan. Mereka mengaku dijanjikan fasilitas pembiayaan bernilai besar dan diperlihatkan Offering Letter sebagai bukti persetujuan kredit.

Setelah itu, mereka diminta mengeluarkan sejumlah uang untuk biaya operasional, administrasi, appraisal, maupun kebutuhan lain dengan alasan sebagai syarat pencairan dana.

Karena dana yang dijanjikan tidak pernah dicairkan, para pelapor akhirnya menempuh jalur hukum. Mereka berharap penyidik Polda Metro Jaya tidak hanya mengusut dugaan penipuan dan penggelapan, tetapi juga mendalami dugaan pemalsuan dokumen apabila ditemukan unsur pidana dalam proses penyelidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan maupun tanggapan dari Dwi Febrie Endaryanto terkait tuduhan yang disampaikan para pelapor. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi apabila yang bersangkutan memberikan penjelasan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.