Dwi Febrie Endaryanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan Modus Bridging Financing

Foto: Istimewa
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Dwi Febrie Endaryanto resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan melalui modus penawaran fasilitas pembiayaan (bridging financing). Laporan tersebut dibuat oleh sejumlah pihak yang mengaku menjadi korban pada Jumat (24/7/2026).

Laporan para pelapor telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Penerimaan laporan dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan nomor: STTLP/B/5414/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA; STTLP/B/5415/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA; dan STTLP/B/5417/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam laporannya, para pelapor mempersangkakan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau penggelapan sebagaimana Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Selain itu, mereka juga meminta penyidik mendalami dugaan pemalsuan dokumen, termasuk Offering Letter (OL) yang diduga digunakan untuk meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah uang.

Sejumlah barang bukti telah diserahkan kepada penyidik, di antaranya bukti transfer, rekaman percakapan, dokumen OL, serta dokumen pendukung lain yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

Mengaku Dijanjikan Pembiayaan Miliaran Rupiah

Salah satu pelapor, Muhammad Agus Joko Nugroho, mengaku mengenal Dwi Febrie Endaryanto pada Januari 2026. Menurut Agus, saat itu ia ditawari bantuan pembiayaan melalui skema bridging financing untuk mendukung proyek yang sedang dikerjakannya di Papua.

Agus mengaku dalam proses tersebut beberapa kali diminta menyerahkan uang dengan berbagai alasan, mulai dari biaya operasional, administrasi, pembelian share cash, hingga kebutuhan lain yang disebut sebagai syarat pencairan kredit. Ia juga mengaku menyerahkan sebuah laptop karena diyakinkan dana kredit dari Bank of India akan segera dicairkan.

Namun, pembiayaan yang dijanjikan disebut tidak pernah terealisasi. Agus mengaku mengalami kerugian hampir Rp50 juta serta kehilangan laptop yang hingga kini belum dikembalikan.

“Hari ini saya resmi membuat laporan di Polda Metro Jaya karena merasa menjadi korban dugaan penipuan. Harapan saya, perkara ini diproses sesuai hukum yang berlaku dan tidak ada lagi masyarakat yang mengalami kejadian serupa. Seluruh bukti yang saya miliki, mulai dari bukti transfer, percakapan hingga dokumen, sudah saya serahkan kepada penyidik,” ujar Agus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (24/7/2026).

Agus juga mengaku sempat menerima Offering Letter yang disebut berasal dari BPR Bahana Ekonomi Sentosa. Setelah melakukan pengecekan, ia menduga dokumen tersebut tidak sah sehingga memutuskan membawa persoalan itu ke ranah hukum.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.