JAKARTA, Radarjakarta.id — Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah memastikan setiap warga negara Indonesia memiliki rekening bank. Arahan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (7/9/2026), yang salah satunya membahas penguatan inklusi dan literasi keuangan nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden meminta Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) menyiapkan rekening bagi masyarakat yang belum memiliki rekening. Pemerintah akan memanfaatkan data kependudukan sebagai salah satu basis dalam mekanisme tersebut.
“Bapak Presiden meminta agar penduduk Indonesia itu mempunyai rekening koran. Jadi tentu diminta untuk BRI dan juga Bank Syariah Indonesia itu mempersiapkan rekening untuk masyarakat,” kata Airlangga seusai rapat di Istana Kepresidenan, Senin (7/9/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kemudian menjelaskan alasan di balik kebijakan tersebut. Menurut dia, kepemilikan rekening diharapkan membuat penyaluran bantuan sosial dan program bantuan pemerintah lainnya berlangsung lebih cepat serta tepat sasaran.
Purbaya menyebut pemerintah juga membahas kemungkinan pembukaan rekening bagi warga yang belum memilikinya, khususnya masyarakat berusia di atas 18 tahun. Skema tersebut masih dalam tahap penyiapan dan akan dikaitkan dengan data kependudukan serta sistem perbankan pemerintah.
Data pemerintah menunjukkan tingkat inklusi keuangan Indonesia telah mencapai 93,62 persen, sedangkan tingkat literasi keuangan berada di angka 63,57 persen. Pemerintah menilai masih terdapat masyarakat yang telah menggunakan layanan keuangan tetapi belum sepenuhnya memiliki akses atau pemahaman yang memadai terhadap layanan keuangan formal.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan akses masyarakat terhadap layanan perbankan semakin luas sekaligus mendukung penyaluran program pemerintah secara lebih terarah. Mekanisme pembuatan rekening secara massal melalui BRI dan BSI masih dipersiapkan, termasuk penggunaan aplikasi digital dengan basis Nomor Induk Kependudukan (NIK).***











