DPR Resmi Sahkan RUU PPRT, Setelah Mandek 22 Tahun

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id — Setelah tersandera selama lebih dari dua dekade, Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.

Keputusan bersejarah ini diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani pada Selasa (21/4/2026), disambut gemuruh tepuk tangan dan tangis haru para pekerja rumah tangga yang hadir langsung di ruang sidang.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Momen pengesahan berlangsung cepat namun sarat emosi. Saat pimpinan sidang meminta persetujuan, seluruh fraksi serempak menjawab “setuju”. Ketukan palu itu bukan sekadar formalitas politik, melainkan simbol berakhirnya penantian panjang yang selama ini penuh tarik-ulur dan penundaan sejak pertama kali diusulkan pada 2004.

Pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, lahirnya UU ini menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga sekaligus perlindungan dari praktik diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan. Negara kini hadir untuk mengatur hubungan kerja yang lebih adil, manusiawi, dan berimbang antara pekerja dan pemberi kerja.

Undang-undang ini membawa perubahan besar: pekerja rumah tangga kini diakui haknya atas upah, jam kerja, waktu istirahat, hingga jaminan sosial. Selain itu, pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan penyalur tenaga kerja serta memastikan adanya pelatihan vokasi guna meningkatkan kualitas dan kesejahteraan pekerja.

Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan menyebut, beleid ini memuat sejumlah poin strategis yang selama ini menjadi akar persoalan, mulai dari mekanisme perekrutan, perlindungan hukum, hingga penyelesaian konflik kerja. Ia menegaskan, pembahasan berlangsung dinamis dengan ratusan daftar inventarisasi masalah yang akhirnya dirumuskan menjadi aturan komprehensif.

Di balik keputusan ini, tersimpan kisah panjang perjuangan. Lita Anggraini menilai UU ini sebagai fondasi baru perlindungan bagi jutaan pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan dan kerap terpinggirkan. Sementara Eva Kusuma Sundari menegaskan, negara tak boleh lagi absen dalam melindungi kelompok rentan yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi keluarga.

Tangis haru pecah di antara para pekerja. Ajeng Astuti menyebut pengesahan ini seperti mimpi yang akhirnya menjadi nyata setelah 22 tahun perjuangan tanpa henti. Dari aksi di jalan hingga lobi kebijakan, semua kini berbuah hasil meski pekerjaan rumah berikutnya adalah memastikan implementasi UU ini benar-benar berpihak pada mereka.

Kini, sejarah baru dimulai. UU PPRT bukan hanya produk hukum, tetapi simbol pengakuan negara terhadap profesi yang selama ini tersembunyi di balik dinding rumah. Pertanyaannya, apakah perlindungan ini akan benar-benar dirasakan di lapangan?***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.