BREAKING NEWS: Taufik Hidayat, Penyekap Wanita Selama 3 Tahun di Bandung Ditangkap Polisi

banner 468x60

BANDUNG, RadarJakarta.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial Y (29) yang diduga berlangsung selama hampir tiga tahun. Penangkapan tersebut menjadi perhatian publik setelah kasus kekerasan yang dialami korban terungkap dan memicu gelombang kecaman luas dari masyarakat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan bahwa tersangka telah diamankan aparat kepolisian setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Membenarkan saja sudah ditangkap. Gitu aja ya,” kata Hendra kepada wartawan, Selasa (23/6/2026). Polisi menyebut tersangka berhasil diamankan di wilayah Bandung Raya dan akan menyampaikan kronologi lengkap penangkapan dalam keterangan resmi berikutnya.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Kasus ini mencuat setelah korban berhasil mengirimkan pesan singkat yang mengungkap kondisi penyekapan yang dialaminya. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai laporan media nasional dan lokal, korban diduga selama bertahun-tahun mengalami pembatasan kebebasan, kekerasan fisik, serta intimidasi yang dilakukan oleh pelaku yang diketahui merupakan kekasihnya sendiri.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kondisi korban sangat memprihatinkan. Selain mengalami trauma berat, korban disebut mengalami sejumlah kerusakan pada organ tubuh akibat penganiayaan berkepanjangan. Tim medis juga menemukan berbagai luka di tubuh korban, termasuk bekas sayatan pada kaki dan luka yang diduga berasal dari sundutan rokok. Korban saat ini masih menjalani pemulihan intensif dan pendampingan psikologis.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) mengapresiasi langkah cepat jajaran Polda Jabar dalam memburu dan menangkap tersangka. Menurutnya, tindakan cepat aparat menjadi bukti negara hadir melindungi warga yang menjadi korban kekerasan. Ia juga meminta proses hukum dilakukan secara tegas dan transparan agar memberikan rasa keadilan bagi korban serta efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 466 serta Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perampasan kemerdekaan seseorang dan penganiayaan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk unsur kekerasan berulang dan dugaan penyiksaan yang menyebabkan korban mengalami penderitaan fisik maupun psikis dalam jangka panjang.

Kasus penyekapan wanita di Bandung ini menjadi salah satu kasus kekerasan terhadap perempuan yang paling menyita perhatian publik sepanjang tahun 2026. Sejumlah organisasi perlindungan perempuan mendesak agar pelaku dihukum maksimal, sementara aparat kepolisian memastikan proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta yang terjadi selama masa penyekapan tersebut.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.