BARA JP Sampaikan Sejumlah Pandangan
Berdasarkan catatan hukum tersebut, BARA JP menyampaikan sejumlah pandangan terkait Permohonan PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Pertama, BARA JP meminta MK menjaga finalitas Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Putusan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 sebagai bagian dari amanat Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Kedua, BARA JP menilai Permohonan PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 perlu diperiksa berdasarkan objek perkara, kedudukan hukum pemohon, kewenangan MK, serta ketentuan hukum acara PHPU yang berlaku.
Ketiga, BARA JP meminta MK menilai secara substantif apakah permohonan tersebut benar-benar menyangkut persoalan baru yang berada dalam koridor PHPU atau pada hakikatnya membuka kembali persoalan yang telah diperiksa dan diputus dalam perkara sebelumnya.
Keempat, apabila permohonan tersebut tidak memenuhi persyaratan konstitusional dan mekanisme PHPU, atau pada substansinya merupakan upaya membuka kembali perkara yang telah memperoleh putusan final, BARA JP berpandangan bahwa hal tersebut perlu dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Kelima, BARA JP menyatakan bahwa MK dapat tidak menerima dan/atau menolak permohonan tersebut apabila berdasarkan pemeriksaan dinilai tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam hukum acara.
“BARA JP mendukung Mahkamah Konstitusi untuk menjaga finalitas putusannya. Finalitas putusan merupakan bagian penting dari kepastian hukum, kewibawaan kekuasaan kehakiman, dan pelaksanaan amanat konstitusi,” tutur Boy.
BARA JP menegaskan bahwa pandangan tersebut disampaikan sebagai catatan hukum mengenai pentingnya kepastian hukum dan finalitas putusan dalam penyelesaian sengketa hasil pemilu.











