JAKARTA, RadarJakarta.id — Polemik pemberhentian Firdaus dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat memunculkan kembali pertanyaan mengenai siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN). Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Abdul Manan, mengungkapkan bahwa delapan dari sembilan konstituen Dewan Pers yang hadir dalam pertemuan pada 30 September 2026 mengusulkan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab HPN. Pernyataan itu disampaikan kepada media yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Sabtu (24/10/2026).
Usulan tersebut mengemuka setelah Firdaus, yang juga menjabat Ketua Umum SMSI Pusat, mendorong penyelenggaraan HPN secara bergiliran di antara konstituen Dewan Pers. Namun, Dewan Kehormatan PWI Pusat kemudian menerbitkan Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 tentang pemberhentian penuh Firdaus sebagai anggota. Firdaus menyatakan menerima keputusan itu pada 21 Oktober dan memberikan tanggapan tertulis sehari setelahnya. Rangkaian peristiwa ini menempatkan persoalan HPN dalam sorotan, meski hubungan antara perbedaan pandangan tersebut dan alasan pemberhentian perlu merujuk pada isi keputusan resmi serta penjelasan para pihak.
Abdul Manan menegaskan bahwa keputusan keanggotaan merupakan kewenangan masing-masing organisasi. Meski demikian, ia mengaku terkejut apabila persoalan HPN menjadi alasan pemberhentian seseorang. Ia juga merujuk Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/X/2025 tentang Standar Organisasi Wartawan, khususnya Pasal 9 mengenai status anggota organisasi wartawan. Menurutnya, persoalan keanggotaan perlu dibedakan dari perbedaan pendapat mengenai tata kelola agenda pers nasional. Karena itu, usulan perubahan penyelenggaraan HPN sebaiknya dibahas secara terbuka dengan melibatkan organisasi-organisasi pers terkait.
Pandangan serupa mengenai peran Dewan Pers disampaikan Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Bayu Wardhana. Ia menilai Dewan Pers seharusnya menjadi penanggung jawab HPN sebagai lembaga yang keberadaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurut Bayu, organisasi seperti PWI, AJI, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan SMSI tetap dapat mengadakan kegiatan HPN secara mandiri. Namun, ia berpandangan bahwa penyelenggaraan yang menggunakan anggaran negara sebaiknya berada di bawah tanggung jawab Dewan Pers. Pandangan tersebut merupakan usulan narasumber, bukan keputusan resmi yang telah ditetapkan.
Di luar polemik kelembagaan, Bayu mengingatkan agar HPN tidak berhenti pada perdebatan mengenai kepanitiaan dan penanggung jawab. Ia mendorong agar peringatan tahunan itu memberi ruang lebih besar bagi pembahasan kebebasan pers, keselamatan jurnalis, kesejahteraan pekerja media, serta keberlangsungan perusahaan pers. Menurutnya, penyempitan ruang kebebasan pers, intimidasi terhadap jurnalis, dan rendahnya upah pekerja media merupakan persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian komunitas pers Indonesia.
Pembahasan mengenai tata kelola HPN juga mencakup kemungkinan pembentukan kepanitiaan bersama, penerapan sistem rotasi antarkonstituen, hingga usulan perubahan tanggal peringatan sebagai bahan pembahasan revisi Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional. Abdul Manan menyebut gagasan tersebut masih dalam pembahasan dan belum menjadi keputusan final. Sementara itu, Sekjen AJI Bayu Wardhana memilih tidak berkomentar mengenai pemberhentian Firdaus karena menilainya sebagai urusan internal PWI. Perbedaan sikap ini menunjukkan pentingnya memisahkan kewenangan organisasi dalam mengatur keanggotaan dari ruang dialog mengenai kepentingan pers nasional.
Dengan demikian, usulan delapan dari sembilan konstituen yang hadir pada 30 September 2026 menjadi salah satu aspirasi yang perlu dibahas lebih lanjut, bukan penetapan bahwa Dewan Pers telah resmi mengambil alih penyelenggaraan HPN. Keputusan mengenai mekanisme baru membutuhkan pembahasan dan kesepakatan sesuai ketentuan yang berlaku. Di tengah polemik pemberhentian Firdaus, tantangan utamanya adalah memastikan HPN menjadi momentum bersama untuk memperkuat kebebasan pers, profesionalisme jurnalistik, keselamatan jurnalis, dan kesejahteraan pekerja media di Indonesia.***











