JAKARTA, RadarJakarta.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi tantangan serius dalam perlindungan lingkungan hidup di Indonesia. Penanganannya dinilai tidak cukup hanya melalui pemadaman api, tetapi juga membutuhkan pengawasan lahan yang efektif, penegakan hukum yang konsisten, serta pemulihan lingkungan terhadap kerusakan yang terbukti terjadi.
Ketua Umum POSBAKUM PETISI AHLI, Prihatin Kusdini, menyoroti pentingnya evaluasi regulasi dan sistem penegakan hukum untuk mencegah kebakaran berulang. Menurut pandangan hukum yang disampaikannya, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu menelusuri penyebab kebakaran, dugaan kelalaian pengelolaan lahan, serta kemungkinan keterlibatan pelaku usaha berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.
Indonesia telah memiliki sejumlah landasan hukum untuk mencegah dan menangani karhutla, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, sedangkan Pasal 88 mengatur pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dalam kondisi yang ditentukan undang-undang. Penerapan ketentuan tersebut tetap harus memperhatikan ruang lingkup, persyaratan, dan fakta setiap perkara.
Prihatin juga menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap tanggung jawab korporasi apabila kebakaran berkaitan dengan kawasan konsesi atau kegiatan usaha. Penyelidikan perlu mengungkap hubungan kerja, kebijakan perusahaan, pelaksanaan standar operasional, pengawasan terhadap pekerja dan kontraktor, serta kemungkinan adanya perintah atau pembiaran. Namun, perusahaan yang berada di sekitar lokasi kebakaran tidak otomatis dapat dinyatakan bersalah. Penetapan tanggung jawab harus didasarkan pada bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Dampak karhutla meliputi kerusakan ekosistem, hilangnya habitat satwa, peningkatan emisi, penurunan kualitas udara, gangguan kesehatan, serta kerugian sosial dan ekonomi masyarakat. Kebakaran di kawasan gambut juga berisiko menimbulkan kerusakan berkepanjangan karena api dapat menjalar ke lapisan tanah organik. Karena itu, pencegahan perlu diperkuat melalui pemantauan kawasan rawan, penyediaan sarana pengendalian kebakaran, deteksi dini, kesiapan personel, dan pelibatan masyarakat sekitar hutan.
Selain penindakan, pemulihan lingkungan menjadi bagian penting dalam penyelesaian perkara karhutla. Pasal 54 UU PPLH mengatur kewajiban pemulihan lingkungan bagi pihak yang melakukan pencemaran atau perusakan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga perlu memastikan pelaksanaan putusan pengadilan dan kewajiban pemulihan berjalan efektif. Penggunaan sanksi administratif, gugatan perdata, maupun proses pidana harus disesuaikan dengan unsur pelanggaran, kewenangan, serta persyaratan hukum masing-masing.
Prihatin berpandangan bahwa keberhasilan penanganan karhutla tidak semata-mata diukur dari penurunan jumlah titik panas atau luas lahan terbakar. Indikator lainnya mencakup berkurangnya kebakaran berulang, meningkatnya kepatuhan pengelola lahan, terlaksananya kewajiban hukum, dan pulihnya ekosistem terdampak. Penguatan pengawasan, penegakan hukum yang adil, transparansi penanganan perkara, serta pemulihan lingkungan diharapkan dapat melindungi masyarakat dan menjamin keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang.











