JAKARTA, Radarjakarta.id – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menetapkan potensi sanksi denda administratif terhadap 50 perusahaan tambang nikel di kawasan hutan. Potensi sanksi denda itu mencapai Rp80,19 triliun.
Selain itu, Satgas PKH juga telah menetapkan potensi sanksi denda administratif terhadap 347 perusahaan perkebunan sawit. Potensi sanksi dendanya mencapai Rp 182,6 triliun.
Total denda sanksi adminstratif terhadap korporasi tambang nikel dan perkebunan sawit mencapai sekitar Rp 262,79 triliun.
Sebagaimana diketahui, Satgas PKH telah menetapkan sanksi denda administrasi tersebut berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi dan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administrasi di Bidang Kehutanan.
Sebagai turunannya, Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tanggal 1 Desember 2025 tentang Tarif Denda Administrasi Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk komoditas nikel, timah dan batu bara.
Sementara itu, untuk menetapkan nilai kerugian negara dan atau kerugian lingkungan hidup akibat pelanggaran di bidang kehutanan dan penggunaan kawasan hutan tanpa izin, merujuk pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1345/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022.
Menurut ketentuan ini, jika misalnya perusahaan menambang di kawasan hutan tanpa izin, maka perhitungan besaran denda administrasi dihitung dengan mengalikan luas lahan hutan yang ditambang dengan Rp 6.502.000.000 per hektare.
Namun, jika perusahan tambang melanggar kedua peraturan tersebut, dengan luas 10 Ha, maka dengan menggunakan Kepmen LHK 1345/2025, perusahaan tersebut dikenakan denda dengan perhutungan 10 Ha dikalikan Rp 9 miliar per hektare. Maka perusahaan itu dikenakan denda Rp 90 miliar untuk ganti rugi lingkungan ditambah dengan potensi nikel.
Tak hanya itu, menggunakan ketentuan Kepmen ESDM Nomor 391/2025, perusahaan tersebut akan dikenakan denda dengan perhitungan 10 Ha dikali Rp 6,502 miliar per hektar. Maka dendanya sebesar Rp 65,02 miliar.
Oleh sebab itu, total denda administrasi yang harus dibayar oleh perusahaan itu adalah Rp 90 miliar ditambah Rp 65,02 miliar. Sehingga total denda sebesar Rp 155,2 miliar.
Namun ironisnya, menurut data terakhir yang terungkap dari Nota Dinas tanggal 3 Juli 2026 yang ditanda tangani Ketua Pelaksana Satgas PKH, perusahaan yang telah melunasi denda administratif hanya sebesar Rp 12,908 triliun.
Angka ini terdiri dari denda perusahaan tambang nikel sekitar Rp 2,176 triliun dan denda perusahaan perkebunan sawit sekitar Rp 10,732 triliun. Angka itu pun disebut masih sangat jauh dari target.
Tak hanya itu, berapa sebenarnya besaran nilai yang telah ditetapkan sebagai sanksi final dan berapa yang benar-benar sudah masuk ke kas negara hingga saat ini masih belum jelas.
Sebab, perusahaan yang sudah ditetapkan nilai sanksi adminisrasi oleh Satgas PKH, masih bisa melakukan keberatan atau melakukan sendiri pemulihan fungsi lingkungan hidup ataupun langsung menyetorkan nilai denda tersebut ke kas negara.











