50 Perusahaan Tambang Nikel Kena Potensi Denda Rp80,19 Triliun, CERI: Berapa yang Sudah Masuk Kas Negara?

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman. (Foto: Ist)
banner 468x60

Terkait kondisi ketidakpastian tersebut, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman menilai, pemerintah perlu membuka informasi mengenai status penetapan sanksi, perkembangan penagihan, hingga realisasi pembayaran setiap perusahaan terkena sanksi denda adminsitrasi itu.

“Menurut saya, yang perlu dibuka kepada publik bukan hanya besarnya potensi sanksi denda administratif yang sudah final, tetapi juga perkembangan penanganannya. Pemerintah perlu menjelaskan berapa perusahaan yang sudah ditetapkan sanksinya, berapa nilai yang sudah dibayarkan, dan berapa penerimaan yang benar-benar masuk ke kas negara,” kata Yusri dalam keterangannya, Sabtu (3/10/2026).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Yusri membeberkan, menurut tabel data yang diperoleh CERI, total potensi sanksi adminstrasi terhadap 50 perusahaan, mencapai Rp80.197.240.564.135,50 atau sekitar Rp80,19 triliun. Luasan kegiatan ilegal perusahaan-perusahaan itu mencapai 8.447,28 hektare.

“Adapun 10 besar dari 50 perusahan tambang nikel yang sudah keluar angka denda administrasinya itu adalah PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang menempati urutan pertama dengan potensi sanksi sekitar Rp12,65 triliun untuk luasan 1.364,13 hektare,” ungkap Yusri.

Berikutnya, beber Yusri, PT Bintang Delapan Mineral, yang tercatat memiliki potensi sanksi denda sebesar Rp8,10 triliun untuk kawasan hutan seluas 831,82 hektare.

Sementara itu, imbuh Yusri, PT Arga Morini Indah berpotensi dikenakan sanksi denda adminstrasi sebesar Rp6,92 triliun untuk luasan kawasan hutan 710,82 hektare.

“Selanjutnya, PT Weda Bay Nickel dengan nilai potensi denda Rp 4,32 triliun lebih untuk kawasan hutan seluas 444,42 hektare, PT Bakti Bumi Sulawesi dengan nilai potensi denda Rp 3,38 triliun lebih untuk kawasan hutan seluas 347,53 hektare, PT Sarana Mineralindo Perkasa dengan nilai potensi denda Rp 2,71 triliun lebih untuk kawasan hutan seluas 278,24 hektare,” beber Yusri.

Selanjutnya, ungkap Yusri, PT Suria Lintas Gemilang dengan nilai potensi denda Rp 2,48 triliun lebih untuk kawasan hutan seluas 255,03 hektare, PT Cahaya Ginda Ganda dengan nilai potensi denda Rp 2,29 triliun lebih untuk kawasan hutan seluas 235,48 hektare, PT Halmahera Sukses Mineral dengan nilai potensi denda Rp 2,27 triliun lebih untuk kawasan hutan seluas 234,04 hektare, dan PT Tonia Mitra Sejahtera dengan nilai potensi denda Rp 2,19 triliun lebih untuk kawasan hutan seluas 224,96 hektare.

Meski demikian, Yusri mengingatkan agar angka tersebut tidak langsung dipahami sebagai penerimaan negara yang sudah terealisasi.

“Angka Rp80,19 triliun tentu menarik perhatian. Namun, angka tersebut tidak boleh langsung dipahami sebagai uang yang sudah menjadi penerimaan negara,” ujarnya.

Menurut Yusri, yang lebih penting adalah pemerintah menjelaskan dasar penghitungan, status penetapan sanksi, mekanisme keberatan apabila diajukan perusahaan, serta realisasi pembayaran masing-masing perusahaan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.