Namun, kata Yusri, keterkaitan keputusan-keputusan penetaoan sanksi denda administrasi tersebut dengan tabel data potensi sanksi denda yang mencapai Rp80,19 triliun, masih perlu dipastikan melalui dokumen sumber dan perhitungan resmi.
Yusri juga menilai, pemerintah perlu menjelaskan apakah nilai dalam tabel data tersebut merupakan estimasi awal, hasil penghitungan kewajiban, dasar penerbitan surat penagihan, atau nilai yang telah ditetapkan melalui keputusan sanksi administratif.
“Pencantuman nama perusahaan dalam sebuah daftar tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh nilai yang tercantum telah menjadi kewajiban pembayaran final,” ungkap Yusri.
Demikian pula, kata Yusri, belum tersedianya data pembayaran terverifikasi tidak dapat langsung dimaknai bahwa perusahaan belum membayar atau pemerintah belum menerima setoran.
“Transparansi itu penting agar masyarakat bisa menilai apakah penegakan aturan berjalan secara konsisten. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa perusahaan yang memiliki kewajiban ditangani berdasarkan ketentuan hukum dan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” sebut Yusri.
Pemerintah Diminta Membuka Data Pembayaran
Sementara itu, Yusri berpandangan, Kementerian Kehutanan dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) perlu menjelaskan asal-usul tabel data tersebut, periode pendataan, metode penghitungan, serta status penanganan setiap perusahaan.
“Informasi yang perlu dibuka meliputi luasan yang telah diverifikasi, dasar pengenaan sanksi, nilai kewajiban yang telah ditetapkan, status keberatan, pembayaran yang telah diterima, hingga bukti pencatatan penerimaan negara,” ungkap Yusri.
Menurut Yusri, klarifikasi perusahaan juga diperlukan untuk memastikan status perizinan, dasar penghitungan, dan langkah yang telah ditempuh dalam menyelesaikan kewajiban sesuai ketentuan.
Yusri mengatakan, data yang lengkap dan terbuka akan membantu masyarakat menilai perkembangan penegakan aturan secara objektif.
“Publik tidak hanya mengetahui besarnya potensi sanksi, tetapi juga dapat menelusuri tindak lanjut pemerintah dan hasil yang telah dicapai,” ungkap Yusri.
Pada akhirnya, kata Yusri, potensi sanksi Rp80,19 triliun terhadap 50 perusahaan tambang perlu diikuti keterbukaan mengenai status hukum dan realisasi penanganannya.
“Yang penting bukan hanya berapa besar angka yang tercantum dalam daftar, tetapi juga berapa yang sudah ditetapkan, berapa yang sudah dibayarkan, dan berapa yang benar-benar tercatat sebagai penerimaan negara,” pungkas Yusri.











