JAKARTA, Radarjakarta.id — Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan bukti dan risalah lengkap pembahasan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Permintaan itu disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (21/9/2026) malam. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengar jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait.
Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam persidangan, Saldi meminta KPU membawa kelengkapan risalah pembahasan revisi PKPU 19/2023. Dokumen itu berkaitan dengan ketentuan yang mengecualikan calon yang menempuh pendidikan di luar negeri dari kewajiban menunjukkan bukti kelulusan sekolah menengah atas atau sederajat dalam kondisi tertentu.
Para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus dipenuhi. Mereka juga mempersoalkan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran serta perubahan ketentuan dalam PKPU 19/2023. Dalil tersebut menjadi bagian dari materi permohonan yang akan diuji MK.
Sementara itu, KPU menyatakan akan memberikan jawaban atas seluruh dalil pemohon dalam persidangan berikutnya. Komisioner KPU Idham Holik mengatakan dokumen yang menjadi dasar KPU menyatakan persyaratan pencalonan Gibran terpenuhi akan disampaikan di persidangan. KPU juga menyatakan menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan MK.
MK selanjutnya akan memeriksa jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta pihak terkait pada Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat. Perkara ini menjadi ruang pengujian terhadap dalil para pemohon dan jawaban pihak-pihak terkait mengenai syarat pendidikan dalam pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.***











