Ipda Yayat Terseret Kasus Suap Bekasi, Rumah Mewah di Cibubur Digeledah KPK

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Rumah anggota Polri Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo di kawasan Raffles Hills, Cibubur, Depok, Jawa Barat, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 10 September 2026. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.

Penggeledahan dilakukan setelah Yayat diperiksa KPK sebagai saksi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, barang bukti yang diamankan masih akan dikonfirmasi melalui pemeriksaan saksi-saksi lainnya. KPK menyatakan pengembangan perkara tersebut masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan pada Agustus 2026 dan pada tahap itu belum menetapkan tersangka baru.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Nama Yayat sebelumnya muncul dalam perkara suap proyek Kabupaten Bekasi. Dalam persidangan pada 8 April 2026, Yayat mengaku menjadi perantara proyek di lingkungan Pemkab Bekasi dan menyebut menerima imbalan hingga sekitar Rp16 miliar sejak 2022. ANTARA melaporkan, dalam dakwaan terhadap pihak swasta Sarjan, terdapat pemberian uang sekitar Rp1,4 miliar kepada Yayat pada periode 2024–2025. Keterangan tersebut menjadi bagian dari materi yang kemudian didalami KPK.

Sorotan juga muncul terhadap rumah Yayat di kawasan elite Raffles Hills. Sejumlah pemberitaan mengaitkan perhatian publik tersebut dengan penghasilan resmi seorang Ipda. Namun, angka gaji pokok sekitar Rp2,9 juta per bulan tidak dapat diperlakukan sebagai keseluruhan penghasilan karena anggota Polri juga dapat menerima tunjangan sesuai ketentuan. Karena itu, kepemilikan rumah mewah tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana dan harus dibuktikan melalui proses hukum serta penelusuran asal-usul aset.

Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro pada Sabtu, 19 September 2026, meminta dugaan penyimpangan yang melibatkan anggota Polri diproses secara tegas, objektif, dan sesuai hukum. Ia menegaskan, apabila seorang anggota terbukti menyalahgunakan kewenangan, proses hukum harus dijalankan tanpa memberikan ruang bagi pemanfaatan jabatan maupun jaringan kedinasan untuk kepentingan pribadi.

Perkara ini kini menjadi bagian dari pengembangan kasus dugaan suap proyek Pemkab Bekasi yang sebelumnya menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan. KPK masih mendalami aliran dana, dokumen, barang bukti elektronik, serta keterangan para pihak untuk menentukan konstruksi perkara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dengan demikian, penggeledahan rumah Ipda Yayat di Raffles Hills pada 10 September 2026 merupakan langkah penyidikan, bukan putusan bersalah. Publik masih menunggu hasil pendalaman KPK mengenai asal-usul aset, aliran uang, serta peran masing-masing pihak dalam dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.