JAKARTA BARAT, Radarjakarta.id – Polsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat, mengungkap dugaan peredaran obat keras tanpa izin edar dalam rangka Operasi Nila Jaya 2026. Dari sebuah warung kopi (warkop) di kawasan Cengkareng Barat, petugas mengamankan seorang pria berinisial IL bersama 2.164 butir obat keras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.
Penindakan dilakukan pada Selasa, 8 September 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, di sebuah warkop yang berlokasi di Jalan Nirmala Raya, Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Pengungkapan tersebut bermula dari informasi tim lapangan mengenai dugaan transaksi obat-obatan yang dilarang.
Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah mengatakan, petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pengecekan, polisi menemukan aktivitas jual beli obat keras yang diduga tidak memiliki izin edar.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 1.076 butir Hexymer, 1.008 butir Tramadol, dan 80 butir Alprazolam. Selain itu, petugas turut menyita uang tunai Rp725.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi. Dengan demikian, total obat keras yang diamankan mencapai 2.164 butir.
IL selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi menyebut perkara tersebut antara lain diterapkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Rahis menegaskan, kepolisian akan terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika serta obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan. Masyarakat Cengkareng juga diminta berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat terlarang.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Kecamatan Cengkareng, untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang,” ujar Rahis. Informasi terkait dugaan peredaran obat terlarang dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110 atau langsung kepada Polsek Cengkareng.***











