RIAU, Radarjakarta.id – Satreskrim Polres Siak membongkar sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi lintas wilayah Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Dalam pengungkapan yang dilakukan secara bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September 2026, polisi menangkap delapan tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di wilayah Siak pada Selasa (15/9/2026), kemudian kembali dijelaskan jajaran Polda Riau di Gedung Media Center 91 Polda Riau, Pekanbaru, Kamis (17/9/2026). Polisi menyebut jaringan tersebut telah beroperasi sejak Juni 2026 dan diduga telah membuat serta mengedarkan sekitar 500 SIM palsu di sejumlah wilayah Riau hingga Pulau Sumatra.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, jaringan tersebut memiliki pembagian tugas, mulai dari penyedia bahan atau kartu SIM bekas, pencari pemesan, pengedit data, pencetak, hingga pihak yang memasarkan SIM palsu melalui internet. Polisi juga masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui luas jaringan dan pihak lain yang terlibat.
Modusnya, pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM melalui status WhatsApp, Facebook Marketplace dan perantara dari orang ke orang. Pemesan diminta mengirim foto serta KTP, kemudian data tersebut diedit dan dicetak untuk ditempelkan pada kartu SIM bekas yang identitas pemilik sebelumnya telah dihapus. Pelaku juga membuat barcode agar dokumen tersebut terlihat menyerupai SIM resmi.
Tarif yang ditawarkan bervariasi berdasarkan jenis SIM. Polisi menyebut harga berkisar Rp550 ribu untuk SIM C, sekitar Rp750 ribu untuk SIM A, sedangkan SIM B ditawarkan mulai Rp1,2 juta hingga Rp1,3 juta. Dalam pemberitaan lain, tarif sejumlah jenis SIM B disebut dapat mencapai Rp1,7 juta.
Polisi mengamankan delapan tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa kartu atau blangko SIM dan peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi dokumen palsu. Penyidik juga masih memburu tersangka lain yang masuk daftar pencarian dan terus mendalami wilayah peredaran SIM palsu tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Polisi mengimbau masyarakat tidak menggunakan jasa pembuatan SIM ilegal dan tetap mengikuti prosedur resmi penerbitan SIM.|Santi Sinaga*











