MEDAN, Radarjakarta.id – Polemik pemilihan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026–2029 kembali mencuat. Lima peserta seleksi menyatakan keberatan terhadap hasil pemilihan yang dilakukan Komisi A DPRD Sumatera Utara.
Kelima calon tersebut yakni Mohammad Hidayat, Edwar, Ayu Kesuma Ningtyas, Dearlina Sinaga, dan Ibnuraas Aleslami. Keberatan disampaikan melalui surat resmi yang diterima wartawan pada Kamis (17/9/2026). Dalam surat itu, mereka meminta tahapan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test diulang dengan melibatkan tim penilai independen dari unsur publik.
Para peserta mengusulkan keterlibatan sejumlah organisasi dan lembaga yang dinilai memiliki kompetensi di bidang penyiaran dan jurnalistik, antara lain Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI), akademisi, serta lembaga swadaya masyarakat. Mereka juga meminta pelaksanaan fit and proper test dilakukan secara terbuka dan dapat diakses masyarakat, dengan merujuk pada prinsip keterbukaan informasi publik dalam UU Nomor 14 Tahun 2008.
Dalam surat keberatan tersebut, kelima calon menyatakan proses pemilihan dan penetapan calon anggota KPID Sumut dinilai tidak transparan. Mereka mempertanyakan metode serta indikator penilaian yang digunakan Komisi A karena, menurut mereka, tidak disampaikan secara terbuka kepada peserta. Mereka juga menyebut hasil fit and proper test tidak diumumkan sehingga dasar penetapan calon terpilih dipertanyakan.
“Kami menilai pemilihan dan penetapan calon terpilih menjadi anggota KPID Sumatera Utara periode 2026–2029 tidak transparan dan tidak sah,” demikian salah satu poin keberatan yang tercantum dalam surat tersebut. Pernyataan mengenai keabsahan tersebut merupakan pendapat para peserta yang menyampaikan keberatan dan belum merupakan kesimpulan hukum.
Sorotan lainnya berkaitan dengan agenda rapat DPRD Sumut pada Senin–Selasa, 14–15 September 2026. Para calon menyebut agenda yang mereka ketahui hanya pelaksanaan fit and proper test. Namun, setelah tahapan tersebut selesai, Komisi A disebut melanjutkan rapat hingga proses pemungutan suara untuk menentukan calon terpilih. Pemberitaan mengenai proses tersebut juga menyebut adanya keberatan dari Fraksi PKB dan NasDem yang kemudian keluar dari ruang rapat.
Kelima calon juga mempertanyakan beredarnya nama-nama calon terpilih di sejumlah media sebelum adanya pengumuman resmi DPRD Sumatera Utara. Mereka menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme penyampaian informasi selama proses pemilihan berlangsung. Selain meminta proses seleksi dievaluasi dan diulang, mereka menyoroti anggaran pelaksanaan seleksi yang disebut mencapai sekitar Rp590 juta.
Selanjutnya, keputusan dan penjelasan berada pada DPRD Sumatera Utara, khususnya Komisi A, serta pihak terkait lainnya. Keberatan lima peserta tersebut menjadi bagian dari polemik proses seleksi KPID Sumut periode 2026–2029 yang kini menyoroti aspek transparansi, metode penilaian, keterbukaan tahapan seleksi, serta mekanisme penetapan calon terpilih.|Surya Hidayat*











