Mahfud MD: Judol Seharusnya Masuk RUU Perampasan Aset

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai tindak pidana judi online (judol) seharusnya masuk dalam kategori kejahatan yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, langkah tersebut penting mengingat besarnya transaksi keuangan yang berputar dalam praktik judi online.

Pernyataan itu disampaikan Mahfud dalam Podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official. Pernyataan tersebut dikutip sejumlah media pada Jumat, 11 September 2026. Mahfud mempertanyakan alasan tindak pidana judi online tidak secara tegas menjadi bagian dari objek yang dapat dijangkau melalui aturan perampasan aset.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Itu harus masuk menurut saya. Kenapa judi online tidak? Justru transaksi uang yang besar-besaran itu justru judi online juga,” kata Mahfud, sebagaimana diberitakan sejumlah media nasional.

Mahfud menilai penerapan mekanisme perampasan aset dapat membuat pemberantasan judi online lebih menyeluruh. Penanganan perkara, menurut dia, tidak semestinya hanya berhenti pada pelaku lapangan atau operator, tetapi juga diarahkan untuk mengungkap pihak yang mengendalikan jaringan serta menikmati hasil kejahatan.

“Sehingga judi online itu lalu selama ini juga penyelesaiannya tidak tuntas, hanya menyangkut pelaku-pelaku lapangan, operatornya ndak. Kalau ada begini kan bisa, undang-undang perampasan aset,” ujar Mahfud.

Dorongan tersebut muncul ketika pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu perhatian dalam agenda penegakan hukum. Mahfud mendorong agar pemerintah dan DPR membuka ruang pembahasan yang memungkinkan tindak pidana dengan perputaran dana besar, termasuk judi online, dapat dijangkau instrumen perampasan aset sesuai ketentuan hukum.

Dengan demikian, usulan Mahfud tidak hanya menitikberatkan pada penindakan terhadap pelaku judi online, tetapi juga pada upaya menelusuri dan memutus aliran dana serta mengejar aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Substansi tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari pembahasan RUU Perampasan Aset secara komprehensif dan tetap memperhatikan prinsip kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.