Oleh: R. Haidar Alwi
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB
Komando Brigjen Mohammad Irhamni di Dittipidter Bareskrim Polri kini berada di garis depan pertarungan strategis melawan dua kejahatan ekonomi terorganisasi berskala besar.
Mulai dari pembongkaran aktor korporasi di balik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pemutusan jaringan penyelundupan emas ilegal internasional.
Kedua perkara ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan operasi ekonomi sistemik yang merampas kekayaan publik, menyembunyikan aktor intelektual di balik pelaku lapangan, dan membebankan kehancuran ekologis serta kerugian triliunan rupiah kepada negara dan masyarakat.
Keberhasilan penegakan hukum tidak boleh lagi diukur dari seberapa banyak pelaku tingkat bawah yang ditangkap, melainkan seberapa dalam penyidikan mampu menjangkau pemberi perintah, pemodal, pemilik manfaat, korporasi, penadah, hingga aliran dana dan aset hasil kejahatan.
Mafia sumber daya alam tidak akan runtuh hanya dengan meringkus orang yang memegang korek api atau kurir yang menempelkan emas di tubuhnya. Jaringan itu baru lumpuh ketika para pengendali modal kehilangan kekayaan dan kebebasan mereka.
Karhutla: Menyeret Korporasi dan Pusat Keuntungan
Hingga akhir Agustus 2026, Polri mencatat ratusan laporan karhutla dengan penetapan puluhan tersangka perorangan. Angka ini mencerminkan respons cepat kepolisian, namun sekaligus menghadirkan ujian terbesar dalam bentuk keberanian menyentuh pertanggungjawaban korporasi.
Karhutla harus berhenti diperlakukan sebagai perbuatan individual yang berdiri sendiri. Praktik pembakaran lahan merupakan bagian dari kalkulasi ekonomi korporasi untuk memangkas biaya pembersihan, mempercepat penguasaan kawasan, mengubah tutupan lahan, dan mendongkrak nilai komersial secara instan.
Buruh lapangan mungkin menerima upah minimal, tetapi margin keuntungan utama mengalir ke kantong pengendali lahan dan korporasi induk yang berlindung di balik layar.
Oleh karena itu, penyidikan wajib bergeser dari sekadar melihat titik api menuju struktur kepentingan korporasi. Penyidik perlu memetakan hubungan antara lokasi kebakaran dan batas konsesi, pola kebakaran berulang, serta rencana penanaman pasca-bencana.
Penelusuran juga harus mencakup aliran dana untuk pembayaran tenaga lapangan hingga pembelian bahan bakar guna membuktikan adanya kelalaian sistemik, pembiaran risiko, dan ketiadaan sarana mitigasi yang diwajibkan.
Landasan hukum sudah tersedia secara paripurna melalui regulasi perlindungan lingkungan hidup serta tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi.
Komitmen Irhamni untuk mengejar pihak yang menyuruh dan menikmati keuntungan harus diwujudkan dalam bentuk penetapan tersangka korporasi dan pengendali utamanya.
Tanpa langkah ini, penegakan hukum karhutla hanya sekadar memindahkan beban penderitaan—berupa asap, krisis kesehatan, lumpuhnya pendidikan, dan kerusakan ekosistem—kepada publik, sementara keuntungan tetap diprivatisasi oleh segelintir elite.











