Membangun Standar Baru Penegakan Hukum
Karhutla dan penyelundupan emas pada dasarnya memiliki benang merah yang identik, yaitu penggunaan tabir pengaburan. Karhutla menggunakan api untuk menyembunyikan motif penguasaan lahan, sedangkan peleburan emas menggunakan rekayasa bentuk untuk menghapus jejak asal-usul tambang.
Brigjen Mohammad Irhamni kini memegang momentum historis untuk menetapkan standar baru pemberantasan kejahatan sumber daya alam di Indonesia.
Setiap kejahatan lingkungan dan pertambangan kini harus diperlakukan sebagai kejahatan ekonomi.
Pendekatan ini mewajibkan penelusuran aliran dana secara konsisten dalam setiap kasus pengrusakan ekosistem, sekaligus memastikan perampasan aset dan pembebanan tanggung jawab mutlak kepada korporasi yang menikmati hasil kejahatan tersebut.
Dukungan publik dan institusional kepadanya harus diberikan bukan sebagai bentuk kultus individu, melainkan sebagai pengawalan mutlak terhadap agenda penegakan hukum.
Mafia sumber daya alam tidak gentar menghadapi konferensi pers, tetapi mereka sangat takut kepada penyidik yang mampu melacak aliran uang, membuka kedok pemilik manfaat, menyita aset korporasi, dan merampas kekayaan haram mereka sampai ke akar-akarnya.











