JAKARTA, Radarjakarta.id — Pembangunan lapangan padel di atas lahan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, menuai polemik. Proyek yang berdiri di lahan sekitar 4.000 meter persegi itu menjadi sorotan setelah ditemukan masih adanya aktivitas pembangunan meski sebelumnya telah dikenai penyegelan karena belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Persoalan tersebut mencuat setelah anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Kevin Wu melakukan peninjauan ke lokasi pada Rabu (26/8/2026). Ia menemukan pembangunan masih berlangsung, sementara segel merah yang sebelumnya dipasang Pemerintah Kota Jakarta Barat tidak terlihat. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap penghentian pembangunan serta mekanisme pengawasan terhadap pemanfaatan aset milik Pemprov DKI.
Pemkot Jakarta Barat sebelumnya telah melakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut. Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat menyatakan proyek itu belum memiliki dokumen perizinan, termasuk PBG. Pada 27 Agustus 2026, penyegelan kembali dilakukan dengan pemasangan spanduk penghentian tetap dan CKTRP Line di lokasi yang berada di Kavling DKI, Jalan Penyelesaian Tomang IV Blok 53 RT 003/RW 010, Meruya Utara.
Di sisi lain, status pemanfaatan lahannya ternyata tidak serta-merta dapat disebut sebagai penggunaan tanpa dasar kerja sama. Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI menyatakan lahan tersebut memang merupakan aset Pemprov DKI, tetapi pemanfaatannya telah memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Koperasi Jasa Selaras Prima sejak Desember 2025 untuk jangka waktu lima tahun. Namun, kerja sama pemanfaatan aset tersebut berbeda dengan kewajiban memenuhi persyaratan teknis bangunan dan perizinan.
Persoalan itu menjadi sorotan DPRD DKI. Kevin Wu meminta pembangunan dihentikan apabila PBG belum diterbitkan dan status penyegelan masih berlaku. Menurutnya, kerja sama pemanfaatan aset tidak otomatis menggantikan kewajiban perizinan bangunan. Ia juga meminta Pemprov DKI membuka secara transparan dokumen kerja sama, mekanisme pemanfaatan aset, hingga alasan pembangunan tetap berjalan setelah penyegelan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung turut memberikan penegasan. Ia menyatakan lapangan padel tersebut tidak akan mendapatkan izin operasional selama belum memenuhi persyaratan PBG. Pramono menekankan aturan berlaku bagi siapa pun tanpa pengecualian, termasuk apabila pengelolanya memiliki hubungan dengan lingkungan Pemprov DKI.
Sikap tersebut sejalan dengan kebijakan Pemprov DKI yang sebelumnya menegaskan bahwa lapangan padel tanpa PBG dapat dikenai penghentian kegiatan hingga pembongkaran dan pencabutan izin usaha. Pemprov juga menyatakan pembangunan lapangan padel baru harus memenuhi rekomendasi teknis serta ketentuan tata ruang yang berlaku.
Pemkot Jakarta Barat kini kembali melakukan pengawasan dan menegaskan penghentian aktivitas pembangunan sampai perizinan resmi diterbitkan. Bahkan, apabila aktivitas kembali berlangsung, pemerintah daerah menyatakan dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa Surat Perintah Pembongkaran (SPP). Dengan demikian, polemik lapangan padel Meruya kini tidak hanya menyangkut pembangunan fasilitas olahraga, tetapi juga menyentuh persoalan pengelolaan aset daerah, kepatuhan perizinan, pengawasan pascapenyegelan, dan transparansi pemanfaatan aset publik.**$











