Grebek Rumah Jalan Perintis Tembung, Polrestabes Medan Ringkus Tiga Wanita Pengedar Sabu

Dok. Satresnarkoba Polrestabes Medan
banner 468x60

MEDAN, Radarjakarta.id – Aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Perintis Gang Melur, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya terbongkar.

Satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek lokasi tersebut pada Selasa (11/8/26) karena diduga dijadikan tempat transaksi narkoba.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan tiga wanita yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba.

Ketiganya diketahui memiliki tugas berbeda dalam menjalankan aktivitas jual beli barang terlarang tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan kegiatan di rumah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan adanya aktivitas transaksi narkoba.

“Setelah kami temukan adanya transaksi, kami kemudian melakukan penggerebekan. Kami ringkus tiga wanita yang seluruhnya merupakan pengedar,” ungkap Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Minggu (16/8/26).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial EF (52), ER (49), dan HD (23).

Untuk diketahui kalau ER adalah mertua dari HD.

Polisi menyebut peran mereka tidak sama, mulai dari menerima pembayaran, menyerahkan narkoba kepada pembeli, hingga menyimpan barang terlarang tersebut.

Modus transaksi yang digunakan juga terbilang tertutup.

Para pembeli tidak melakukan pertemuan langsung dengan pelaku. Narkoba diserahkan melalui jendela rumah setelah proses pembayaran dilakukan.

“Dari ketiga pelaku, dua diantaranya masih memiliki hubungan keluarga, karena ER merupakan mertua dari HD,” terang Kasat.

Dari ketiganya, polisi menyita 2 paket sabu berukuran besar, yang beratnya mencapai 5,56 gram. Ikut disita satu timbangan elektrik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga wanita tersebut diduga telah menjalankan aktivitas peredaran narkoba selama sekitar satu bulan.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui jaringan yang lebih luas serta mengungkap pihak lain yang terlibat.

“Kami masih kembangkan kasus ini, kami masih mengejar pelaku lain terkhusus yang berperan sebagai pemasok. Kami pastikan tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan, baik itu pengedar maupun bandar,” pungkas AKBP Rafli.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.