Kuasa Hukum Budiman Tiang Soroti Kekhilafan Hakim, Siap Ajukan PK

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Tim kuasa hukum Budiman Tiang menyiapkan langkah hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) terhadap perkara pidana yang menjerat klien mereka.  Mereka tengah menyusun subtansi pengajuan PK tersebut,  Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (30/09) .

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar tim kuasa hukum Budiman Tiang. Ade Ratnasari SH, Tommy Tri Yunanto SH,  dan Dedi (DJ)  SH. Selain membahas persiapan PK, tim hukum juga memaparkan perkembangan laporan yang saat ini masih ditangani Bareskrim Polri.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Tommy Tri Yunanto mengatakan, ada beberapa hal yang bisa digunakan untuk mengajukan PK (Peninjauan Kembali) salah satunya adalah kekhilafan hakim. Ada beberapa hal yang nanti kami runtut.

“Dalam kekhilafan hakim ini ada beberapa yang bertentangan, baik itu putusan, baik apa yang yang diputuskan oleh majelis hakim, tentunya itu yang nanti menjadi fokus kita”, tandasnya.

Menurutnya,  terkait novum (bukti baru) pihaknya masih menyusun subtansi, dan dengan PK ini bisa memjadi acuan sebagai pertimbangan hakim,  kami yakin hal itu bisa digunakan karena nehara kita negara hukum.

Kami tak hanya cuma mengajukan PK tetapi bagaimana substansi PK itu dapat berdampak dan diterima oleh majelis hakim. “itu aja, tapi setidaknya tadi saya sampaikan bahwa adanya kekhilafan hakim itu poinnya, ya, poinnya”,  tambahnya.

Kuasa hukum Budiman Tiang mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim terkait laporan yang mereka kawal.

Menurut tim hukum, proses pemeriksaan masih berlangsung, termasuk pendalaman terhadap saksi dan alat bukti. Mereka menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan penyidik.

“Kami menghormati sepenuhnya proses yang sedang berjalan di Bareskrim. Kami percaya laporan ini harus ditindaklanjuti sehingga ada kepastian hukum bagi klien kami,” ujar kuasa hukum Budiman Tiang dalam konferensi pers.

Tim hukum menyebut masih terdapat sejumlah instrumen hukum yang dapat ditempuh untuk memperjuangkan kepentingan Budiman Tiang. Salah satunya adalah PK yang kini tengah disiapkan.

Mereka mengklaim telah menemukan sejumlah hal yang akan menjadi bagian dari materi pengajuan PK. Namun, detail mengenai substansi permohonan tersebut belum disampaikan kepada publik.

“Secara garis besar, kami sudah menyusun langkah untuk mengajukan PK. Ada sejumlah hal yang kami temukan dan akan kami jadikan bagian dari upaya hukum. Namun, kami tidak ingin mendahului kewenangan Mahkamah Agung,” kata kuasa hukum.

Dalam kesempatan tersebut, tim hukum juga menyampaikan pandangan bahwa perkara yang dihadapi Budiman Tiang patut dikaji kembali karena mereka menduga terdapat proses kriminalisasi terhadap kliennya.

Dugaan tersebut, menurut kuasa hukum, akan diuji melalui fakta, dokumen, dan alat bukti yang nantinya diajukan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Soroti Perkara dengan Dua WNA

Selain perkara Budiman Tiang, konferensi pers tersebut turut menyinggung perkara yang melibatkan dua warga negara asing asal Rusia yang disebut kuasa hukum sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan sejumlah perkara yang sedang mereka tangani.

Tim hukum menyampaikan bahwa laporan terhadap pihak-pihak tersebut telah dibuat dan proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi maupun kuasa hukum telah dilakukan.

Mereka juga menyebut telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi. Dalam pemaparan kuasa hukum, izin tinggal salah satu pihak disebut telah dicabut.

Tim hukum meminta aparat penegak hukum memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum, termasuk apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana.

“Kami meminta agar proses hukum terhadap laporan yang sudah dibuat tidak berhenti pada persoalan administratif. Jika memang ditemukan bukti dan terpenuhi unsur pidananya, kami berharap aparat mengambil langkah sesuai hukum,” ujar kuasa hukum.

Tiga Perkara, Satu Konteks Persoalan

Konferensi pers itu juga menghadirkan kuasa hukum dari pihak lain yang mengaku menangani perkara berbeda, tetapi memiliki objek persoalan yang berkaitan dengan pihak yang sama.

Salah satu kuasa hukum, Elena, menyampaikan laporan dugaan penggelapan yang dialami kliennya, Silvia Sarana Juliana Pargazanno Alfaro, seorang warga negara Kolombia.

Menurut penjelasan kuasa hukum, kliennya membeli sebuah unit dengan nilai sekitar Rp2,8 miliar. Unit tersebut dijanjikan selesai pada 2023, tetapi hingga batas waktu yang disampaikan, pembangunan belum selesai.

Klien tersebut juga disebut dijanjikan kompensasi atas keterlambatan, termasuk pembayaran dalam mata uang dolar AS dan sejumlah dana dalam rupiah. Namun, menurut kuasa hukum, pembayaran tersebut belum diterima.

Kuasa hukum menyatakan pihaknya telah memiliki dokumen, bukti, dan saksi yang akan digunakan untuk mendukung laporan tersebut.

“Kami tidak ingin membangun tuduhan hanya berdasarkan narasi. Kami memiliki dokumen, bukti, dan saksi. Yang kami minta adalah transparansi serta pertanggungjawaban dari para pihak yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar Elena.

Sementara itu, kuasa hukum lain menyampaikan adanya laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Polda Bali dengan kerugian yang disebut mencapai Rp381,5 juta.

Menurut tim hukum, sejumlah perkara tersebut menunjukkan adanya persoalan yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Klaim Pinjaman Rp24 Miliar

Khusus perkara Budiman Tiang, kuasa hukum menyatakan persoalan yang mendasari perkara memiliki nilai transaksi yang jauh lebih besar dibandingkan nilai yang menjadi dasar laporan terhadap klien mereka.

Menurut pemaparan kuasa hukum, Budiman Tiang disebut pernah memberikan pinjaman sekitar Rp24 miliar, dan baru menerima pengembalian sekitar Rp14 miliar lebih.

Di sisi lain, kuasa hukum menyebut Budiman justru menghadapi perkara dengan nilai yang mereka sebut sekitar Rp20 juta dan berujung pada putusan pidana.

Perbedaan angka tersebut menjadi salah satu alasan tim hukum mempertanyakan konstruksi perkara yang dihadapi kliennya.

“Faktanya, kami memiliki bukti bahwa klien kami justru memberikan pinjaman sekitar Rp24 miliar dan baru menerima pengembalian sekitar Rp14 miliar lebih. Karena itu, kami melihat ada fakta-fakta yang harus diuji kembali melalui mekanisme hukum,” kata kuasa hukum.

Tim hukum menegaskan, seluruh klaim tersebut akan mereka buktikan melalui dokumen dan alat bukti dalam proses hukum, termasuk dalam persiapan pengajuan PK.

Minta Polri dan Penegak Hukum Beri Kepastian

Tim kuasa hukum berharap proses penanganan laporan di Bareskrim maupun laporan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat berjalan secara profesional dan transparan.

Mereka juga meminta media mengawal proses hukum agar publik memperoleh informasi berdasarkan perkembangan resmi dari aparat penegak hukum dan dokumen perkara.

“Kami tidak ingin mendahului kewenangan pengadilan ataupun aparat penegak hukum. Kami hanya menggunakan hak hukum yang tersedia bagi klien kami. Pada akhirnya, fakta dan alat bukti yang akan menentukan bagaimana perkara ini harus dilihat,” ujar kuasa hukum.

Tim hukum memastikan akan terus mengawal perkara Budiman Tiang, termasuk mempersiapkan langkah PK dan mengikuti perkembangan penyidikan di Bareskrim.

Mereka menegaskan, perjuangan hukum tersebut akan ditempuh melalui mekanisme yang tersedia dalam sistem peradilan Indonesia.Catatan redaksional: Saya sengaja tidak menuliskan sebutan seperti “penjahat”, “perampok”, “dibeking”, atau menyatakan pihak tertentu pasti melakukan kriminalisasi sebagai fakta. Dalam rilis berita, pernyataan tersebut lebih aman ditempatkan sebagai klaim atau dugaan kuasa hukum, karena kebenarannya masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

“Korban Terus Bertambah: Izin Tinggal Stanislav–Igor Dicabut, Igor Dicekal, Bareskrim Didesak Segera Tangkap”, tegas kuasa hukum Budiman Tiang mengakhiri pembicaraannya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.