Oleh: R. Haidar Alwi
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI) sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB
Langkah Polri membongkar dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, merupakan tindakan penyelamatan terhadap agenda pemberantasan korupsi Presiden Prabowo Subianto.
Tanpa keberanian Polri menembus perkara tersebut, seluruh pidato Presiden mengenai penindakan korupsi tanpa pandang bulu berisiko kehilangan makna ketika dugaan kejahatan justru mengarah kepada pejabat yang pernah berdiri di pusat kekuasaan penegakan hukum.
Polri telah membuktikan bahwa komitmen antikorupsi pemerintahan Presiden Prabowo tidak berhenti di depan pangkat, jabatan, seragam, reputasi, ataupun tembok institusi.
Febrie bukan pejabat biasa. Ia pernah memimpin Jampidsus, mengendalikan penyidikan berbagai perkara besar, menguasai akses terhadap informasi sensitif, serta memiliki kewenangan yang dapat menentukan penetapan tersangka, penyitaan aset, pemeriksaan saksi, dan arah konstruksi perkara.
Ketika seorang pejabat dengan kekuasaan sebesar itu diduga terlibat korupsi dan pencucian uang, pilihan negara hanya dua. Membiarkannya demi menjaga kenyamanan antarlembaga atau membongkarnya demi menjaga kehormatan hukum.
Polri memilih hukum.
Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka pada 11 Juli 2026 dalam perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang dikaitkan dengan tata kelola batu bara pembangkit listrik, penanganan perkara PT Asabri, serta perkara PT Krakatau Steel. Penyidik kemudian menyerahkan berkas, tersangka lain, dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut.
Barang bukti yang diserahkan mencakup emas sekitar 74 kilogram dan valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah. Setelah menerima hasil penyidikan Polri, Kejaksaan Agung menerbitkan sejumlah surat perintah penyidikan baru, menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam penyidikan internalnya, serta menahannya di Rumah Tahanan KPK.
Rangkaian tersebut menunjukkan satu fakta penting bahwa pengungkapan Polri bukan rumor politik, bukan perang opini, dan bukan kegaduhan tanpa dasar. Temuan Polri cukup serius untuk memaksa sistem penegakan hukum bergerak, melahirkan penyidikan lanjutan, penetapan tersangka, penggeledahan, pemeriksaan saksi, serta penahanan.
Inilah tindakan konkret yang dibutuhkan Presiden Prabowo untuk membuktikan bahwa seruannya membersihkan negara berlaku terhadap semua orang.
Pada 5 Februari 2025, Presiden Prabowo telah memperingatkan seluruh aparat dan institusi, “Bersihkan dirimu sebelum kau dibersihkan.” Presiden juga menegaskan bahwa kesetiaan aparat harus diberikan kepada bangsa, negara, dan rakyat Indonesia.
Pernyataan tersebut akan kehilangan wibawa apabila aparat hanya berani membersihkan masyarakat di luar lingkaran kekuasaan, tetapi menjadi ragu ketika dugaan korupsi muncul dari dalam tubuh penegak hukum.
Polri membuat peringatan Presiden itu hidup.
Polri menunjukkan bahwa kalimat “bersihkan dirimu sebelum kau dibersihkan” bukan hiasan pidato. Peringatan tersebut dapat berubah menjadi penyelidikan, penggeledahan, penelusuran aset, pemeriksaan transaksi, penetapan tersangka, dan pembuktian di pengadilan.
Pada peringatan Hari Lahir Pancasila, 2 Juni 2025, Presiden Prabowo kembali memerintahkan seluruh unsur di semua lembaga agar membenahi dan membersihkan diri. Presiden menegaskan negara akan bertindak “tanpa memandang bulu” serta tidak melihat seseorang berasal dari keluarga, partai, ataupun kelompok mana.
Kasus Febrie menjadi ujian paling nyata terhadap pernyataan tersebut.











